Terkait Sengketa Rumah Rahman Hasis, Satpol PP Gowa Dituding Arogan

321

SULAELBERITA.COM. Gowa - Hari ini ,Jumat tanggal 26 Juni 2020 Rahman Hasis mendatangi Kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, memohon perlindungan hukum atas rumah yang ditempati sejak tahun 2004 atas seizin bapak Bupati Almarhum Drs.Hasbullah Jabbar, rumah yang ditempati tersebut adalah Gedung PKK Provinsi Sulawesi Selatan, yang di klien oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa sebagai Gedung buku Diknas kabupaten Gowa.

Menurut Amiruddin SH.Kr.Tinggi,bahwa Rahman Hasis datang dikantor LSP3M Gempar memohon perlindungan hukum karena ada lagi surat dari Kasatpol PP Kabupaten Gowa yang ditujukan kepada Penghuni rumah Eks.Gedung Buku Diknas, Perihal Perintah Pengosongan dan surat tersebut tertanggal Sungguminasa,22 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP Bapak Alimuddin Tiro,SE,MM dan lampiran surat pernyataan Rahman Hasis yang seakan akan pernyataan itu adalah pernyataan penghuni rumah (Rahman Hasis) yang bertanggal Sungguminasa.14 April 2020.

Dijelaskan oleh Kr.Tinggi bahwa Rahman Hasis tanggal 14 April 2020 datang di kantor Satpol PP membawa surat pernyataan yang dibuat sendiri yang inti surat pernyataan tersebut: meminta Ganti rugi dan siap pindah apabila sudah ada rumah namun pernyataan tersebut ditolak dan dirobrk oleh Kasatpol PP .

Dan ditambahkan lagi oleh Amiruddin, karena surat pernyataan itu ditolak dan robek, lalu diberi kertas kosong selembar, lalu disuruh menulis pernyataan baru diatas kertas tersebut dengan kata kata Kasatpol PP sendiri.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pernyataan itu harus dibuat sendiri oleh yang pernyatakan,bukan diberi kertas sambil disuruh menulis pernyataan Kasatpol PP, seakan akan pernyataan itu adalah kata katanya yang membuat pernyataan, padahal kata kata yang tertuang dalam pernyataan Rahman Hasis adalah kata kata Kasatpol PP sendiri, artinya pernyataan itu adalah pernyataan Kasatpol PP sendiri hanya ditulis oleh Rahman Hasis sesuai kehendak Kasatpol PP, lalu Rahman Hasis bertanda tangan diatas materi tersebut hanya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Dan dijelaskan lagi Amiruddin bahwa dengan adanya surat pernyataan tersebut seakan akan pernyataan Rahman Hasis sendiri,maka Kasatpol PP menyurat lagi ke Penghuni rumah (Rahman Hasis), Nomor.300/095/Satpol.PP/VI/2020, Perihal: Perintah Pengosongan.

Amiruddin SH.Kr.Tinggi, ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi menilai,bahwa tindakan Kasatpol PP menolak dan merobek pernyataan Rahman Hasis,lalu menyuruh membuat pernyataan baru didepan Kasatpol PP sesuai kehendaknya sendiri adalah tindakan melawan hukum, sementara LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan sudah pernah menyurat Ke Ketua Komnas HAM RI, bapak Kapolda Sulsel dan ditembuskan kepada seluruh Penentu Kebijakan dikabupaten Gowa atas Permintaan Rahman Hasis pada tanggal 14 April 2020 karena waktu itu Rahman Hasis diberi surat oleh Kasatpol PP dengan perintah Pengosongan rumah yang ditempati selambat lambatnya tanggal 15 April 2020.

Ditambahkan lagi Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, Bahwa Dalam KUH-Perdata pasal 574 telah dijelaskan bahwa Pemilik barang berhak menuntut siapapun juga menguasai barang itu, supaya mengembalikan nya dalam keadaan sebagai mana adanya "Apabila ternyata orang yang menempati rumah tersebut tidak bersedia untuk meninggalkan/mengosongkan rumah secara sukarela,maka pihak pemilik sah atas rumah obyek sengketa, dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan mengajukan tuntutan hak berupa mengajukan gugatan Pengosongan ke Pengadilan setempat, dan apabila kehendak Kasatpol PP melakukan pemaksaan terhadap Rahman Hasis mengusir dirumah tersebut,maka Kasatpol PP akan melanggar Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia .tutup Amiruddin.