“Gilir” Mama Muda, 7 Pemuda Belasan Tahun Resmi di Tahan Polres Takalar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, yang menyebutkan seorang mama muda (ibu rumah tangga), berinisial SR (20) digilir 8 orang pemuda belasan tahun, yang terjadi di Desa Su’rulangi kecamatan polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan secara resmi, dan langsung ditindak lanjuti oleh pihak Polres Takalar. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Polres Takalar menangkap 7 orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, karena satu orang lainnya tidak terbukti, dan hanya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Takalar, saat mengadakan jumpa pers di halaman mapolres Takalar di jalan fitra kacamatan Pattallassang kabupaten Takalar, Rabu (06/02/2019)

“Saat ini kami sudah menetapkan 7 orang pelaku sebagai tersangka, dan menahan mereka secara resmi, modus para pelaku yakni melakukan penyekapan dan mengancam korbannya, kurang dari 24 jam kami sudah tangkap semua pelakunya”. ujar Ghani Alamsyah.

Sebelumnya, 2 dari 7 orang terduga pelaku, sempat buron, namun dengan cepat Polres Takalar berhasil meringkus keduanya ditempat terpisah, saat pelaku hendak kabur meninggalkan Takalar.

Para pelaku yang telah di tahan tersebut adalah 1. JM (22), 2. AR (18), 3.RM (19), 4.SP (16), 5.JM (16), 6.MG (16), dan 7. KM (13)

Selain menahan para tersangka turut diamankan pula barang bukti (BB) dari tangan para tersangka, yakni 2 unit sepeda motor, 3 buah seprei dan sejumlah baju yang berada di TKP.

Atas perbuatan ke 7 tersangka, mereka dijerat dengan pasal 285 KUHP ayat 1, yakni melakukan tindak kejahatan menyetubuhi secara kekerasan diancam dengan penjara maksimal 12 tahun.

Pos terkait