DPRD Takalar Akhirnya Paripupurnakan Kemenangan SK HD Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

805

SULSELBERITA.COM. Takalar - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar melalui Rapat Paripurna Istimewa hari ini Senin (28/8/3017) akhirnya menetapkan pasangan Syamsari Kitta- Ahmad Se’re (SK-HD) sebagai pemenang Pilakada Takalar 2017 dan penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih periode 2017-2022.

Rapat Paripurna yang sempat tertunda selama kurang lebih Tiga Bulan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H.Muhammad Jabir Bonto, yang didampingi oleh dua wakilnya masing masing Hairil Anwar dan H Muhammad Idris Leo di hadiri pula oleh sejumlah anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar.

Advertisement

Pengumuman ini terkesan lambat dari regulasi yang diatur dalam Undang undang kepemiluan.
Secara regulatif pasal 160 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menyatakan bahwa pengesahan, pengangkatan bupati dan walikota terbit dilakukan Berdasarkan Penetapan calon terpilih oleh KPU Kab/Kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.

“Sesuai undang-undang KPU, hari ini Bupati dan Wakil Bupati Takalar resmi ditetapkan,” kata Jabir Bonto.

Tampak pula hadir Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, yang didampingi oleh Sektaris Kabupaten, H. Nirwan Nasrullah, namun dalam rapat paripurna penetapan tersebut, pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Se’ re sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, tidak nampak menghadiri acara.

“Seharusnya pasangan Bupati dan wakil Bupati Takalar terpilih hadir di acara ini untuk mendengar langsung prosesi penetapan,” ujar seorang anggota DPRD Takalar.