SULSELBERITA.COM– Pernyataan Paslon Nomor urut 3 Syamsul Rizal – Fadli Ananda didebat kandidat Pilkada Makassar berbanding terbalik dengan fakta soal seruan untuk tidak berbuat kecurangan jelang Pilkada Makassar tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Dimana pada sesi Closing statement Fadli Ananda mengatakan bahwa dalam Pilkada ini tidak boleh ada kecurangan yang terjadi. Sementara Fadly Ananda sendiri baru – baru ini resmi terlaporkan di Bawaslu Makassar atas dugaan pelanggaran atas penggunaan fasilitas negara dan pelibatan Direksi dan karyawan PD Terminal Makassar.
Berdasarkan video yang beredar, sangat jelas Fadly Ananda didampingi oleh Direktur Utama PD Terminal Daya, Arsony berkampanye di ruang tertutup yang dihadiri oleh puluhan karyawan PD Terminal.
Dari informasi yang dihimpun, kampanye tertutup Fadly Ananda dan Direktur Utama PD Terminal itu dilaksanakan pada sabtu malam, 17 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 Wita di Lantai 2 Gedung PD Terminal Daya.
Saat ini kasus dugaan pelanggaran Fadly Ananda dalam atensi Pihak Bawaslu Kota Makassar.
Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Komisioner Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsi, bahwa dengan Surat Edaran Menteri BUMN yang melarang penggunaan SDM BUMN dalam kegiatan politik praktis juga ada ketentuan bagi karyawan BUMN yang mau mencalonkan, kata Sri Wahyuningsi. (*)