Ancam Wartawan, Bos Tambang ‘Ilegal’ di Maros akan Dipolisikan, 130 Lawyer Siap Dampingi Korban

291

SULSELBERITA.COM. Maros - Bukti-bukti Chat Via WhatsApp Bos Tambang ilegal di Maros termasuk rekaman video yang menyebut wartawan Zonamerah gadungan dan juga mengancam Ketua LSM Sorot Indonesia sudah disiapkan oleh Tim Kuasa Hukum SEKAT-RI untuk pelaporan ke Polisi

Tak hanya itu, Kepala Biro Zonamerah Muh Darwis dan Ketua LSM Sorot Indonesia, Ismar akan melaporkan Bos tambang ilegal tersebut dia dua tempat berbeda. Bahkan TIm Kuasa Hukum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) juga akan melakukan somasi

"Kami siapkan 130 lawyer untuk penjarakan bos tambang itu. Jadi Zonamerah melaporkan, LSM Sorot Indonesia juga melporkan, dan Tim Hukum juga akan somasi" ujar Ketua Umum SEKAT-RI, Muh Iqbal SL kepada awak media Jumat (25/6/2021)

Ketua Umum SEKAT-RI, Muh Iqbal SL dan juga pimpinan redaksi Zonamerah group tak terima jika Kepala Bironya disebut sebagai wartawan gadungan

"Dari mana dasar dia menyebutkan gadungan? Bisa dijelaskan apa makna gadungan itu. Muh Darwis itu resmi dan dia sebagai kepala biro zonamerah di Sulsel. Dan sikap congkak bos tambang itu dilakukan di depan umum" ungkap Iqbal setelah melihat video tersebut

Diketahui kasus ini bermula saat seorang wartawan bernama Muh Darwis melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan dan menemukan adanya kegiatan Tambang galian C 'Ilegal'.

Aktivitas tambang tersebut beroperasi di jalan poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Aktivitas tambang diduga milik inisial F (49) yang menggunakan alat berat tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Hal itu di kuatkan dengan hasil konfirmasi awak media kepada DLH Maros, Cabang Dinas ESDM Provensi Sulsel dan Kepala desa Baruga yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan IUP atau rekomendasi di kawasan itu.

Atas karya jurnalistik dan pemberitaan terkait tambang yang diduga ilegal tersebut. Darwis mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja bertemu dengan Bos Tambang itu di dinas perhubungan Kabupaten Maros.

Saat itu ada pertemuan. Saat dikonfirmasi Inisial F (49) malah mengucapkan kata yang bernada hinaan dan ancaman.

"Sudah lama kucari, Wartawan Gadungan" ucap Darwis menirukan perkataan F, Jumat (25/6/2021)

Tak hanya itu, di WhatsApp F saat dikirimkan berupa link berita dia mengatakan bahwa pemberitaan tambang ilegal itu sama sekali tidak laku dan tidak dibutuhkan

"Tidak butuh ja berita mu tidak laku Berita tidak di belikan Pak Buka,"

" Tidak Gentar, Karna ilegal itu sudah di lama sudah lama menambang tidak memiliki IUP hati hati saja,"

"Mungkin anda baru di Maros gunung hampir berita mu berita hoax ji"

"Justru media mu Ilegal, hati hati UU ITE, nanti saya tuntut perdata dan pidana" singkatnya melalui WhatsApp

Atas kata kata ancaman dari inisial F tersebut, Darwis akan mengadukan hal ini ke Polda Sulsel dan Polres Maros agar di tindak lanjuti serta mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami laporkan terkait penghinaan dan ancaman tersebut ke pihak penegak hukum, kami kasih waktu 3x 24 jam” kata Muh Darwis