SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum dan Ketua DPP LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel beserta beberapa anggotanya melakukan pertemuan terkait adanya dugaan anggota DPRD kabupaten jeneponto dari dapil 5 memiliki 2 ijazah Sekolah Dasar (SD).
Kedua ijazah tersebut berasal dari SDN 27 Bungeng Kabupaten Jeneponto masing masing dikeluarkan di Jeneponto 14 Juni 2010,Perbedaan kedua ijazah adalah Tahun kelahiran ,Penulisan Nama Pemegang berbeda,nama orang tua Berbeda ,nomor Blanko Berbeda, Ijazahnya Sekolah menengah pertama (SMP)Penulis nama orang tua berbeda,Ijazah Sekolah menengah atas (SMA) berbeda nama pemegang ijazaj SD,SMP dan SMA termasuk dalam Kartu Keluarga ada dua orang anggota Keluarga sama dengan tahun Kelahiran dan Kedua orang tersebut bersaudara Kandung (Tidak kembar).
Artinya mulai dari Ijazah SD,SMP, SMA termasuk di Kartu Keluarga tidak bersesuaian (amboruadul) diduga kuat palsu.
Menurut Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin SH.Kr Tinggi kepada awak media bahwa hasil pertemuan dengan Ketua DPP LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel disalah satu tempat di Bontosunggu tadi disepakati untuk dilayangkan laporan lKepada Kapolda Sul Sel,dan tembusan ke DPP Partai golkar Pusat, Mahkamah Partai,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pusat (DKPP),Bawaslu Pusat Golkar,DPD 1 Partai Golkar Provinsi ,DPD2 Partai Golkar Kabupaten Jeneponto,Ketua KPU Kabupaten Jeneponto dan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto untuk ditindak lanjuti sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurutnya dengan adanya dugaan Pemalsuan dokumen syarat Administrasi Pencalonan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 bahwa calon anggota DPR,DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus berumur minimal 21 tahun lebih.
Dan hasil kesepakatan pertemuan Petinggi LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel di Bontosunggu Jeneponto bahwa besok tanggal 13 Agustus 2020 Surat Laporan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi yang tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Bapak Kapolda dan seluruh tembusan harus dikirim.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel melaporkan dugaan kasus pemalsuan syarat administrasi pencalonan Anggota DPRD ini untuk menjadi Pelajaran kepada KPU dan Calon anggota DPR dan seluruh calon pegawai di Instansi yang ada di Republik ini,bahwa tidak boleh merubah ijazah , akte outentik atau surat yang dikeluarkan oleh instansi tanpa melalui pengadilan imbuhnya.
Dan ditambahkan lagi Amiruddin Bahwa karena Ijazah milik KAS alias KASS tidak ada yang bersesuaian penulisannya Mulai kedua Ijazah SD sampai Ijazah SmA nya dalam penulisannya amboruadul,diduga kuat KAS alias KASS belum bersyarat menjadi calon DPRD karena umur pada saat perekrutan caleg tahun 2019 belum cukup umur,maka perlu dilakukan Penggantian Antara waktu,dan pihak Penegak hukum harus melakukan proses hukum semua yang terlibat pemalsuan tersebut berdasarkan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik indonesia tutup Amiruddin .