3 Bulan Penanganan Kasus PT. Bososi Pratama Jalan Ditempat, Forsemesta Pertanyakan Nasib Andi Uci

98

SULSELBERITA.COM. Kendari - Genap 3 Bulan Penanganan Kasus Dugaan Ilegal Mining PT. Bososi Pratama bersama 6 Perusahaan Join Operasional (J.O) nya nampaknya telah memasuki babak panjang, stagnan dan mentok pada penetapan tersangka 3 Dirut Perusahaan Join Operasional (J.O) Nya yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM.

Hal tersebut kembali disoroti oleh Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA), Muhamad Ikram Pelesa melalui Rilisnya (17/6). Selama 3 Bulan penanganan Kasus PT. Bososi Pratama Oleh TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra, Anehnya Andi Uci selaku Pemilik PT. Bososi Pratama yang merupakan pihak pemberi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), belum juga berstatus tersangka, padahal ialah yang paling pertanggung jawab atas ilegal mining perambahan hutan yang terjadi di Wilayah IUPnya.

Advertisement

"Hari ini Tapat 3 Bulan pasca penyegelan alat berat dan dimulainya "Drama" penanganan kasus Dugaan Ilegal Mining PT. Bososi Pratama Oleh TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra. Anehnya selama 90 Hari penanganan pihak kepolisian hanya mampu menetapkan 3 Orang tersangka masing-masing selaku dirut Perusahan Joinnya, Minus 3 Dirut lainnya. Sementara Andi Uci selaku Pemilik PT. Bososi Pratama yang merupakan pihak pemberi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), belum juga berstatus tersangka, padahal ialah yang paling pertanggung jawab atas ilegal mining perambahan hutan yang terjadi di Wilayah IUPnya", Ucapnya

Ikram menilai pihak Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra tidak serius dalam menangani persoalan Ilegal mining yang terjadi di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama, pasalnya tidak ada pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang turut andil aktivitas penambangan Ilegal perusahaan tersebut.

"Mereka (Aparat Kepolisian) telah mempertontonkan ketidak-seriusan dalam menangani persoalan Ilegal mining yang terjadi di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama, pasalnya tidak ada pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak. Lihat belum ada pengembangan kasus ke Dinas ESDM Provinsi Sultra, Syahbandar Molawe, Dinas Kehutanan Sultra dan para penadah padahal mereka itu yang turut andil aktivitas penambangan Ilegal perusahaan tersebut", pungkasnya

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini menegaskan apabila dalam bulan juni kasus Ilegal mining PT. Bososi Pratama belum ada perkembangan maka pihaknya akan menyeret persoalan tersebut pada ranah integritas penyidik melalui Kompolnas RI dan penyalahgunaan Wewenang melalui KPK RI.

"Lihat saja, apabila periode juni kasus PT. Bososi Pratama masih jalan ditempat, Maka kami akan menyeret persoalan ini pada ranah integritas penyidik melalui Kompolnas RI dan penyalahgunaan Wewenang melalui KPK RI", Tegasnya