Balihonya Dirusak OTK, Caleg PAN Fachriady Dg Nai: Merusak APK Bisa Dipenjara 2 Tahun

882

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pihak-pihak yang secara sengaja melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden dalam Pemilu 2019, bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara dua tahun.

Ancaman hukuman kurungan badan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf ‘g’ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika mengacu kepada dua pasal itu, hukumannya dikenakan sanksi pidana pemilu. Bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp 24.000.000. Ini dijelaskan dalam UU nomor 7 tersebut,” kata FAHRIADY DG. NAI kepada media Sulselberita.com. Rabu (13/1/2019).

Lanjut PAHRIADY DG. NAI yang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional dengan Nomor Urut 12 daerah pemilihan 1 kabupaten Takalar yang meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Pattallassang, polut dan polsel, bahwa pengrusakan APK semakin marak di kabupaten Takalar bahkan APK saya sendiri tidak luput dari pengrusakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pengrusakan APK saya terjadi dibeberapa titik, seperti di limbungan kelurahan pallantikang kecamatan pattallassang.

"Saya meminta kepada para kompetitor untuk saling menghormati dan tetap berkomitmen terhadap petisi Deklarasi Pemilu Damai. “Harus saling menghargai, saling menjaga kedamaian sehingga pemilu ditahun 2019 belangsung dengan damai.

Apakah saudara selaku caleg yang merasa dirugikan dengan pengrusakan APK anda tersebut akan membawa persoalan ini keranah hukum???

"Saya yakin bahwa pengurasakan banner ataupun baliho tersebut, murni bukan keinginan masyarakat, tapi kuat dugaan saya bahwa oknum yang merusak APK tersebut adalah suruhan yang mungkin saja merasa terganggu atau merasa terusik dengan adanya banner saya tersebut. Insya Allah saya tidak akan membawa persoalan ini keranah hukum, kasihan masyarakat kalau hanya persoalan seperti ini lantas mereka mendapatkan hukuman berat seperti itu. Tutup PAHRIADY DG. NAI.