Total Perangi Korupsi, Aspidsus Kepri Tahan Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah

687

SULSELBERITA.COM. Kepri - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) hari ini, Senin (18/9/2017) kembali mnunjukkan taringnya dalam penegakan hukum Tipikor dengan melakukan Penahanan salah seorang  tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah.

Drs.Muhammad Yunus yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Kepri, hari ini pada pukul 18.00 WIB sore di jebloskan ke dalam jeruji besi.

Kronologis singkat kasus yang menjerat M Yunus, yakni Pada tanggal 21 Februari tahun 2011 yanb lalu, Drs Muhammad Yunus ,Dip,ling , M.Si BIn Muhammad Zen selaku ketua pelayanan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan dana hibah sebesar 1.400.000.000 pada Pemkab Natuna dan disetujui, sebagaimana dalam naskah perjanjian daerah, dana hibah tersebut dipergunakan tidk sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 1.100.000.000.

Aspidsus Kejati Kepulauan Riau H.Fery Tas.SH.MH yang di konfirmasi terkait penahanan tersangka M.Yunus yang di duga terlibat dan paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara tersebut, mengatakan "Ini sudah menjadi komitmen kami pihak Kejati Kepri akan terus memerangi tindak pidana korupsi tanpa pandang buluh" Ungkap Fery Tass (Senin, 18/9/2017).

Lebih jauh lagi, Fery Tass menjelaskan "Menjelang triwulan 3 thun 2017 ini, Pidsus Kejati Kepri nonstop dalam menuntaskan Pekerjaan rumah , karena ada sebnyak 13 kasus tngkat Dik,  6 diantaranya sudah bermuara di PN Tipikor Tanjung Pinang. Semua yang terlibat  telah dilakukan penahanan tanpa tedeng aling aling sebagai wujud komitmen Kejati Kepri dalam penegakan hukum Tipikor" Jelas nya.

Lanjut di jelaskan "walupun yang bersangkutan rata rata telah mengembalikan kerugian Negara, tapi sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak mnghapus Pidana yang dilakukan, M.Yunus meskipun sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.1.1 Miliar tapi tetap kami lakukan penahanan" kunci Mantan Kajari Takalar 5 Tahun tersebut.