SULSELBERITA.COM. Jakarta - Adanya desakan kepada Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 terhadap Mantan Ketua Ketua KPK Firli Bahuri di tanggapi Heru Purwoko Kordinator Akhera ( Aliansi Kehendak Rakyat ) Sabtu ( 4/1/2025) sebagai bentuk Upaya untuk Menyesatkan Publik , Kami Sangat menyayangkan Opini tersebut di hembuskan ketika Polda Metro jaya berkomitmen Untuk Menuntaskan Kasus Yang Melibatkan Firli Bahuri dengan terus berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan ( Kejati DKI ) terkait kelengkapan Berkas Perkara yang Menjerat Firli Bahuri .
Di samping berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan , penyidik dari Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Korsup KPK RI terkait penanganan kasus Firli Bahuri . Upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum .
Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19, .
Sebelumnya desakan untuk di keluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) di suarakan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Alzhar Indonesia Prof Suparji Ahmad yang menilai Pengembalian SPDP oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli bahuri menunjukan Kegagalan Penyidik Polda Metro Jaya dalam melengkai Alat bukti.
Serta Pernyataan Ian Iskandar Pengacara Firli Bahuri yang menyebut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kurang bukti dalam Penyidikan untuk itu pihaknya mendesak Polda metro jaya menghentikan Penyidikan terhadap kliennya .
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.
Menurut Catatan Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas .
Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) Mendukung Langkah Hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya Dalam Menuntaskan Kasus Suap Yang Melibatkan Firli Bahuri serta Mendukung Upaya Menjemput Paksa Firli Bahuri karena telah dua kali Mangkir dari Pemanggilan Pemeriksaan dari Penyidik .
Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) Meminta kepada Tim Pengacara Firli Bahuri , Pakar , Guru besar Hukum dan Seluruh Pihak untuk Tidak Mengeluarkan Opini yang dapat Menyesatkan Publik Terkait dengan Kasus Firli Bahuri