SULSELBERITA.COM. KEPRI - Nama Fery Tass di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), cukup dikenal untuk masyarakat di sana, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri yang dekat dengan media ini, menjadi momok yang cukup menakutkan bagi para pengemplang uang rakyat alias Koruptor.
Seputar sepak terjangnya selama ini, mantan Kajari Takalar tersebut mendapat julukan "Sang Pemburu Koruptor", bagaimana tidak, karena bukan saja dari kalangan pejabat, swasta, pengacara sampai orang jaksa saja disikatnya, dan dia jebloskan ke dalam penjara, karena terlibat korupsi. Dan yang terakhir (Senin, 10/12/2018), Fery Tass kembali mentersangkakan dua orang pejabat provinsi Kepri dalam kasus Perjalanan Dinas Fiktif kantor BPBD Prov.Kepri.
Setelah menoreh prestasi gemilang dan mengganyang koruptor tanpa tebang pilih, selama berkiprah 2 tahun, 2 bulan sebagai Aspidsus ditanah melayu Kepri, Sang Pemburu Koruptor tersebut, saat ini mendapat promosi jabatan untuk penegakan hukum, khususnya Tipikor di kejaksaan tipe A klas 1 di tanah kelahirannya Bukittinggi Sumbar.
Promosi tersebut, berdasarkan TR nomor Kep-262 / A / JA / 2018 tertanggal 07 Desember 2018.
"Sungguh tugas berat dan punya tantangan yang tersendri untuk para koruptor dan penggemplang keuangan negara mesti diberangus dikampung sendiri, tapi ini adalah tugas dan amanah yang Wajib saya jalankan sebagai abdi negara". Ujar Fery Tass melalui Aplikasi Whattshap. (Selasa, 11/12/2018).
Promosi jabatan yang diberikan pada Fery Tass tersebut, tentunyalah pimpinan di Jakarta tdak akan salah memilih posisi disana, dari debutnya, pengalaman dan prestasi yang telah ditunjukknnya, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri.
Fery Tass pada penerus tugasnya di Kepri tersebut, agar bisa tetap menegakkan hukum secara adil dalam memburu koruptor di tanah melayu pada khususnya.