Aspidsus Kejati Kepri, Optimis Bisa Tangkap Tersangka Korupsi Moh. Nashihan

1197

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Seperti yang ramai diberitakan oleh berbagai media di tanah air, terkait Penasehat Hukum BAJ Batam Drs.Moh. Nashihan SH.MH, TSK kasus korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan Tunjangan Hari Tua (THT) Pemko Batam senilai Rp. 55 M, yang kini menjadi buronan Pihak Kejati Kepulauan Riau (Kejati Kepri), setelah dirinya kalah dalam gugatan praperadilan, yang bersangkutan kini terus dalam pengejaran.

Untuk memuluskan upaya pengkapan Penasehat Hukum BAJ Batam Drs.Moh. Nashihan SH.MH tersebut, Aspidsus Kejati Kepri yang dikomandani H.Ferry Tass,SH.M.Hum M.Si itu, berkoordinasi langsung dengan Kejati DKI Jakrta dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, untuk melacak keberadaan pengacara senior tersebut.

Fery Tass kepada awak media, melalui sambungan telepon, (Jumat,10/11/2017), membenarkan jika pihaknya sangat yakin mampu menangkap dan membekuk pengacara senior tersebut, dirinya  penuh optimisme buruannya yang sampai sekarang masih lari dan bersembunyi, akan segera ditangkap, menurutnya lagi Kejati Kepri masihh terus memburu dan melacak keberadaannya.

"Sementara ini TO (Moh.Nashihan) masih dicari keberadaannya yang terus berpindah pindah tempat, sehingga kami sudah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI dan Kejati DKI untuk melacak, dan segera menangkapnya" kata Aspidsus, dari ujung telepon.

Lebih lanjut di katakan "Kami menghimbau kepada Moch Nashihan untuk cooperatif, dan segera menyerahkan diri, karena kami beserta aparat penegak hukum lainnya,  akan terus memburunya,  Ini hanya masalah waktu saja, mau sampai kapan dia akan terus lari bersembunyi, karena semkin lama, pasti hidupnya tidak akan pernah tenang, dan tekanan untuk dia akan semkin berat, apa salahnya secara gentle datang dengan sukarela untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dan menjelaskan semua yang dia ketahui di depan tim penyidik dan persidangan nantinya,  apalagi kami tetap selalu menjunjung tinggi azas Presemption of innouncence praduga tak bersalah, sampai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiijsde)" jelas Fery tass.

"Sebelumnya Tim pnyidik telah memanggil Moch Nashihan sebanyak 3 kali secara patut melalui surat resmi ke alamat yang bersangkutan,  baik sebagai saksi dalam perkara An.Syafei maupun sbg TSK An.dirinya. Tim telah pula mendatangi rumahnya di Jakarta maupun di Gresik, namun panggilan panggilan tersebut sampai sekarang tak pernah dipenuhinya, sehingga upaya paksa terhadap yang bersangkutan merupakn solusi ultimum remidium (langkah terakhir) buat kami, Apalagi upaya dia dalam permohonan praperadilan yg dilakukannya juga telah berhasil kami menangkan di PN Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu, karenanya, tidak ada alasan lagi buat dia untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Kepri. Silahkan saja untuk terus bersembunyi, mencoba lari dari kenyataan, karena pada akhirnya hukum akan tetap menunggu kehadirannya, cepat atau lambat  (the show must go on), demi keadilan dan kepastian hukum serta tegaknya hukum di Republik Indonesia tercinta ini, Insyaa Allah kami tidak akan pernah ragu bertindak apalagi menyerah". kunci Aspidsus Fery Tass.