Jumiati Didakwa Pencemaran Nama Baik di PN Makassar, Ini Kata Penasehat Hukumnya

48

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar Menggelar sidang Pledoi Kasus Pencemaran nama baik, yang dimana seorang perempuan Jumiati B, selaku terdakwa hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya yang didampingi kuasa hukumnya Jumadi S.H dan Burhan S.H di ruang sidang Mujiono S.H Jl R.A. Kartini Makassar, Rabu (17/04/24).

Jumadi, S.H selaku Kuasa Hukum Jumiati B, saat ditemui awak media di salah satu rumah makan di Jl. Mappanyukki Mengatakan, sidang yang kami hadiri adalah sidang Pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa saudari Jumiati, dalam pembelaan terdakwa disini menyatakan bahwa yang didakwakan Jaksa penuntut umum bahwa terdakwa diduga telah melakukan tindak Pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana Pencemaran nama baik itu tidak benar.

Advertisement

"Kenapa kami mengatakan itu tidak benar, karna terdakwa tidak dengan sengaja mengeluarkan kata kata tersebut, tidak memiliki maksud menyerang kehormatan nama baik pelapor dan di lakukan bukan di tempat umum atau di tempat keramaian melainkan di dalam rumah terdawa sendiri, kemudian dalam surat tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum, dan menjustifikasi bahwa terdakwa juga pernah dihukum melakukan tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP," kata Jumadi

Lanjut Jumadi, sementara terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut, jadi menurut kami jaksa sudah keliru dan menyesatkan, tadi di persidangan kami mengajukan bukti berupa putusan dimana membuktikan terdakwa tidak perna di hukum.

"Maka dari itu kami Penasihat Hukum terdakwa meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan klarifikasi dan melarat semua apa yang dituangkan dalam surat tuntutannya di persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut Jumadi mengatakan, kemudian dipersidangan kemarin JPU Resky, sudah meminta maaf dan klarifikasi langsung di depan Majelis Hakim, bahwa ada salah pengetikan dalam surat tuntutan tersebut,
ini sudah sidang yang ketiga kalinya dan akan diagendakan pekan depan hari Rabu dengan egenda sidang putusan, (24/04/24).

Adapun harapan penasihat hukum dari terdakwa Jumiati B, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili bisa melihat, memberikan keputusan yang seadil-adilnya bahwa dalam perkara ini sebaiknya jaksa penuntut umum lebih mengedepankan upaya hukum Restorative Justice

"Dikarenakan pasal pencemaran nama baik itu, mempertimbangkan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik sudah di hapuskan harus inkonstitusional bersyarat," pungkas Jumadi.

(*)