Penangkapan Penyu Kembali Marak di Tanakeke, Apa Kabar APH.??

245

SULSELBERITA.COM. Takalar - Salah satu hewan yang sangat dilindungi oleh negara karena terancam punah adalah semua jenis penyu yang hidup di Indonesia.

Sehingga negarapun mengeluarkan aturan dan undang undang yang bertujuan agar hewan langka ini tidak ditangkap ataupun di eksploitasi.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Beberapa tahun yang lalu penangkapan dan perdagangan penyu pernah marak di wilayah kepulauan Tanakeke, namun berkat tindakan tegas dari pihak pemerintah dan Aparat kepolisian ( APH), penangkapan Penyu untuk diperjualbelikan oleh warga setempat, akhirnya berhasil dihentikan.

Namun mirisnya, belakangan ini penangkpan penyu Secara ilegal untuk diperjualbelikan kembali terjadi di kepulauan Tanakeke, tepatnya di Desa Rewataya.

Menurut sumber dari warga setempat yang meminta agar namanya tidak ikut dimediakan, mengungkapkan bahwa oknum pelaku adalah warga rewataya inisial BS.

" Setahu saya, yang sering menjemur Kanare penyu itu namanya inisial BS, kami warga disini sangat terganggu, karena baunya sangat menyengat, lagipula itu penyu kan dilarang ditangkap, karena termasuk hewan yang dilindungi oleh negara". Ungkap Sumber. Jumat, (12/4/2029).

Seorang sumber lainnya berinisial HA mengaku sebelumnya telah menyampaikan kepada istri pelaku untuk mengambil kulit Penyu yang sedang di jemur karena sangat berbau. Senin. (/08/04/2024),

"Minta tolong di ambil itu kulit penyu (KANARE) yang di jemur karena bauh menyengat sekali, apa lagi ini hari, hari jumat dan masuk di mesjid baunya."  Ujar HA.

Namun tidak lama kemudian setelah HA menyampaikan kepada istri oknum tersebut, tiba-tiba si oknum datang dan berteriak teriak, TENA NIA KU PA'MALLAKI SE'RE REWATAYA, MANNA POENG POLISI TENA KU MALLA. Artinya "Tidak ada orang yang saya takuti dalam satu wilayah Rewataya sekalipun itu Polisi saya tidak takut" ungkap  HA

Di kutip dari Indiwarta.com,  iDg. Kulle sebagai kepala dusun Pattunuang Desa Rewataya  juga membenarkan saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Ia menyampaikan bahwa memang ada kejadian seperti itu dan meresahkan masyarakat.

"Parah penangkapan penyu disini tambah meningkat dan kalau kami sebagai pemerintah setempat untuk tegur oknum-oknum malah dia marah balik ke kita, jadi cocok nya mungkin polisi langsung tangani"

Diketahui. Pelaku sudah di bawah ke kantor polsek mappakasunggu namun akhir Nya tidak melakukan penahanan, dan malah dia di suruh wajib lapor setiap hari. Ungkap nya.

Hal ini tentunya menyisakan pertanyaan besar, Ada apa dengan APH.???