GCW (Global Corruption Watch) Desak Polda Sulawesi Selatan Usut Kosmetik Bermerk HB WG diduga Ilegal

239

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR,  Kegiatan Usaha Kosmetik Skin Care makin marak baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Khusus di kota Makassar menjadi perhatian lembaga kontrol Global Corruption Watch (GCW). Kini GCW telah melaporkan kegiatan usaha dan bisnis skincare atau kosmetik yang diduga ilegal di Makassar. Usaha kosmetik tersebut diduga dikendalikan oleh inisial W sebagai owner dengan dibawah bendera PT. Wawan Gold Bersinar dengan jenis produk bernama atau bermerk HB WG.

Sebagaimana sampel produk yang ditemukan oleh GCW tersebut terdapat ada beberapa kemasan paket produk kosmetik atau skincare di duga tidak mengantongi dan atau tidak memiliki izin edar, namun beromzet hingga miliaran rupiah.

Advertisement

Jenis skin care tersebut meliputi body lotion, lulur dan bleaching badan. Salah satu paket yang dalam kemasan paket terdiri dari 4 macam varian produk sepaket Terdiri dari, Toner (WG Face Toner),
Pencuci muka (WG Face Wash),
cream siang (WG Day Cream),
cream malam (WG Night Cream)
4 macam itu dalam 1 paket diduga tidak memiliki dan atau tidak mengantongi izin edar BPOM. Para owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand yang diduga tidak diakui secara legal.

Oleh karena itu, GCW mendesak Polda Sulawesi Selatan agar mengusut maraknya bisnis kosmetik yang diduga ilegal khususnya di Makassar. Bisnis ini diduga tak punya izin edar, namun beromzet miliaran.

"Peredarannya sangat marak sekarang. Dan diduga tak mengantongi izin edar dari BPOM. Produk-produknya memang laku di pasaran karena lebih murah dari produk yang berlabel BPOM," jelas Direktur GCW, Saprianto, Selasa (06/2/2/2024).

Menurut Anto, hasil investigasi pihaknya menemukan owner atau pemilik produk dan beberapa master stokis yang beredar di Makassar. owner ini meracik beragam produk. Mulai dari cream pemutih, handbody hingga lulur

Untuk mengaburkan produk ilegal mereka kata Anto, owner memasarkan dua jenis produk. Ada yang memiliki label BPOM. Ada juga yang tidak berlabel.

Anto menduga produk berlabel BPOM hanya untuk mengecoh. Produk ini biasanya hanya jadi pajangan. Tidak banyak diminati konsumen karena harganya relatif mahal.

Sementara produk yang ilegal yang tidak berlabel BPOM, ini yang menjadi produk utama. Produk ini yang dominan dibeli konsumen. Karena selain murah, reaksinya juga terbilang cepat.

"Di sinilah konsumen terkecoh sebenarnya. Mereka hanya melihat reaksi kosmetik yang cepat. Tapi tidak memikirkan dampak jangka panjangnya," jelas Anto.

Anto menegaskan, produk ini jelas sangat berbahaya. Karena secara klinis diduga tidak melalui uji laboratorium. Bahan-bahannya juga tidak jelas, apakah aman atau tidak.

"Konsumen kan hanya melihat reaksinya saja. Mereka tidak tahu kadar dan kandungannya apa. Seperti misalnya krim pemutih kalau cepat reaksinya pasti laku. Tidak peduli apa itu aman atau tidak," jelasnya. Sehingga menurut pasal 8 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak Kejahatan ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Aparat atau pihak terkait harus proaktif terlibat. Baik dalam pengawasan maupun dalam tindakan hukum. Begitu juga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan harus lebih mengatensi karena indikasi tindak pidananya sangat jelas, " tegas Anto.

"Karena itu kami minta Kapolda Sulsel menginstruksikan pengusutan terhadap bisnis kosmetik ini. Harus ada atensi khusus karena ini menyangkut keselamatan orang," tandasnya. Menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1. 000.000.000.

Sementara itu Amran kepala divisi pelaporan GCW mengatakan, owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Tak hanya itu, dalam bisnis tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand yang tidak diakui secara legal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan.

Kami telah mengumpulkan sampel produk HB WG dan telah melaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Owner HB WG beserta beberapa Master atau distributor Stokis yang masuk daftar dilaporkan karena mereka diduga melakukan persekongkolan "ujar Amran.

"Kami juga minta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam hal ini Subdit 2 Indag segera menindaklanjuti laporan Pengaduan untuk menindak tegas para pelaku bisnis kosmetik yang diduga ilegal dan tidak berizin tersebut" pungkas Amran.