SULSELBERITA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta tidak bermain-main untuk mengusut atau memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Enrekang tahun 2020.
Sebab, selama pandemi Covid-19, korupsi makin mencuat di kabupaten Enrekang. Mulai dari pemangkasan sertifikasi guru selama 3 bulan (Oktober, November, Desember) hanya terbayarkan selama dua bulan, pambayaran sertifikasi guru sebulan tidak dilunasi oleh Dinas pendidikan kabupaten Enrekang.
Kemudian tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan, pemangkasan anggaran puskesmas di kabupaten Enrekang, dan tidak terbayarkannya Tenaga Honorer Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Enrekang
“Anggarannya cair seratus persen, jadi tidak ada lagi alasan BPK tidak menemukan bukti penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang. Ini sudah masuk kasus korupsi, karena masa anggaran tahun 2020 telah selesai, hingga saat ini honorer tenaga medis selama 6 bulan tidak terbayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, perjalanan Dinas TRC. Sertifikasi guru Oktober, November, dan Desember 2020 hanya terbayarkan dua bulan, satu bukannya tidak terbayarkan, ada indikasi korupsi terjadi,” ungkap pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama, Minggu (10/1/2020).
Termasuk anggaran perjalanan Dinas di tubuh sekertariat DPRD kabupaten Enrekang. Sebab, dimasa pandemi Covid-19, anggota DPRD sering kali melakukan perjalanan dinas yang tidak jelas. Dan adanya indikasi perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Sementara perjalanan Dinas para anggota DPRD Kabupaten Enrekang berpotensi di korupsi. Hal itu berimbasnya kabar, anggaran perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD.
“Termasuk perjalan Dinas anggota DPRD harus di periksa lebih secara dalam oleh BPK. Indikasi perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD kabupaten Enrekang.
Sebelumnya, anggaran penangan Covid-19 di kabupaten Enrekang berjumlah Rp 15 Miliar. Anggaran tersebut bersumber dari pemangkasan anggaran program kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se kabupaten Enrekang.
Modus penyalahgunaan anggaran pemerintah kabupaten Enrekang sama dengan yang dilakukan kabupaten Morowali, yang menjadi temuan BPK Sulawesi Tengah. (*)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta tidak bermain-main untuk mengusut atau memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Enrekang tahun 2020.
Sebab, selama pandemi Covid-19, korupsi makin mencuat di kabupaten Enrekang. Mulai dari pemangkasan sertifikasi guru selama 3 bulan (Oktober, November, Desember) hanya terbayarkan selama dua bulan, pambayaran sertifikasi guru sebulan tidak dilunasi oleh Dinas pendidikan kabupaten Enrekang.
Kemudian tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan, pemangkasan anggaran puskesmas di kabupaten Enrekang, dan tidak terbayarkannya Tenaga Honorer Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Enrekang
“Anggarannya cair seratus persen, jadi tidak ada lagi alasan BPK tidak menemukan bukti penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang. Ini sudah masuk kasus korupsi, karena masa anggaran tahun 2020 telah selesai, hingga saat ini honorer tenaga medis selama 6 bulan tidak terbayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, perjalanan Dinas TRC. Sertifikasi guru Oktober, November, dan Desember 2020 hanya terbayarkan dua bulan, satu bukannya tidak terbayarkan, ada indikasi korupsi terjadi,” ungkap pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama, Minggu (10/1/2020).
Termasuk anggaran perjalanan Dinas di tubuh sekertariat DPRD kabupaten Enrekang. Sebab, dimasa pandemi Covid-19, anggota DPRD sering kali melakukan perjalanan dinas yang tidak jelas. Dan adanya indikasi perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Sementara perjalanan Dinas para anggota DPRD Kabupaten Enrekang berpotensi di korupsi. Hal itu berimbasnya kabar, anggaran perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD.
“Termasuk perjalan Dinas anggota DPRD harus di periksa lebih secara dalam oleh BPK. Indikasi perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD kabupaten Enrekang.
Sebelumnya, anggaran penangan Covid-19 di kabupaten Enrekang berjumlah Rp 15 Miliar. Anggaran tersebut bersumber dari pemangkasan anggaran program kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se kabupaten Enrekang.
Modus penyalahgunaan anggaran pemerintah kabupaten Enrekang sama dengan yang dilakukan kabupaten Morowali, yang menjadi temuan BPK Sulawesi Tengah. (*)