Terkait Mutasi, Begini Penjelasan Sekda Takalar dan Kaban BKPSDM

497

SULSELBERITA.COM. Takalar - Polemik Usulan mutasi pejabat di lingkup Pemda Takalar, sampai saat ini masih belum terlaksana, bahkan hal ini sempat dibahas di DPRD Takalar yang menyoroti hal tersebut.

Awak media ini pun mencoba menelusuri apa penyebab mutasi belum bisa terlaksana.

Advertisement

Sekda Takalar yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, bahwa seorang Pj.Bupati dilarang mutasi tanpa izin
Harus melalui mekanisme usulan bupati ke gubernur, kemudian gubernur usul ke kemendagri dan badan kepegawaian negara serta KASN

" Takalar sudah sementara berproses Pertimbangan tekhnisnya di BKN " Ujar.Muh.Hasbi. Rabu, (22/11/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Kaban BKPSDM Takalar Irwan, dirinya menjelaskan proses usulan mutasi secara detail.

" Sebelumnya Pj Bupati Takalar Bapak Setiawan Aswad telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan asesmen (pemetaan) kepada PNS yang tujuannya untuk memetakan potensi tiap PNS yang juga merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan terlaksananya sistem merit" Jelas Irwan.

Menurut Irwan lagi, bahwa pemetaan yang dilakukan bukan semata mata sebagai dasar dalam melakukan rotasi, mutasi/promosi PNS.

" Terkait proses mutasi PNS yg akan dilaksanakan oleh Pj Bupati, untuk pejabat pengawas dan administrator saat ini dalam tahap verifikasi dan validasi oleh BKN pusat setelah rampung maka akan diteruskan ke Kemendagri untuk menerbitkan rekomendasi pelaksanaan mutasi" Jelas Irwan lagi.

" Untuk JPT, proses saat ini menunggu rekomendasi hasil uji kompetensi dari KASN yang setelah terbit PJ Bupati Takalar kembali mengirim permohonan izin pelantikan JPT yang tahapannya adalah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN pusat, kemudian setelah proses verifikasi dan validasi akan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapatkan izin pelantikan dari mendagri" Jelas Irwan.