Abaikan SOP, Syahbandar Lapuka Diduga Kejar Dana Kordinasi Untuk Memperkaya Diri?

41

KENDARI – Sejumlah Aktivitas Ilegal Mining Perusahaan Tambang di Kabupaten Konawe Selatan, baik Tambang Nikel maupun Tambang Pasir kian menjamur dan tak tersentuh Hukum.

Hal ini sudah tidak manjadi rahasia umum lagi, salah satunya Aktifitas Perusahaan PT.Integra yang di duga sebagai penyedia Dokumen Terbang (Dokter), Kepada para penambang Lahan Koridor (Pelakor). Mirisnya lagi, hal itu jelas jelas di ketahui oleh pihak berkompenten dalam hal ini Syabandar kelas III Lapuko, Namun tetap meloloskan barang Ilegal tersebut dalam pemberian Surat Izin Berlayar (SIB).  padahal dia tahu asal-usul barang dalam dokumen tidak sesuai Prosedur / Ilegal.

Belum lagi, Adanya aktifitas Ilegal Penambangan pasir diwilayah Kab. Konawe Selatan, yang disinyalir diketahui belum resmi, Namun tetap di berikan Izin berlayar oleh pihak Syabandar Kelas III Lapuko. Sehingg hal tersebut menjadi tanda tanya besar Oleh Ketua DPD IMM Sultra, karena diduga beraktivitas tidak sesuai standar operasional kerja. Rabu (30/08/23)

Namun yang menjadi sorotan kami bukan soal Perusahaanya, akan tetapi pihak Syabandar Lapukonya.

Sebab kata Alumni Fakultas Hukum Muhammadyah Kendari ini. Menilai, bahwa perusahaan tersebut tidak akan berani melakukan pelayaran jika tidak ada jaminan ijin non prosedur dari pihak syabandar Lapuko.

" Jadi dalam Peristiwa ini kami duga  Syabandar Lapuko menerima kordinasi dari pihak perusahaan. Selain itu kami duga adanya dana yang mengalir untuk melancarkan kepentingan pihak pihak yang bersangkutan." Katanya.

Lebih lanjut. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD  - IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang hukum dan Ham, Ardianto,SH. Melalui konferensi pers nya. Membeberkan bahwa ada aktivitas penambangan diwilayah Konsel dan juga itu sudah diketahui oleh Syabandar Lapuko kalau perusahaan itu belum Resmi. Namun lagi lagi Syabandar Lapuko tetap memberikan Izin berlayar kepada perusahaan yang belum resmi secara, Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Perusahaan yang beroperasi tepat di kantor Syabandar kelas III Lapuko kami duga belum memiliki Izin Resmi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih bebas melakukan pemuatan pasir silika di Jeti KUPP Lapuko, ini kan lucu bin ajaib....?

Dari hasil pantauan kami di pelabuhan tersebut sudah puluhan tongkang keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko. ”ujarnya.

Tentunya aktivitas perusahaan yang keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko. telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 dan UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Anehnya. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara Izin nya itu baru terbit pada Agustus 2023. Akan tetapi kami tidak menyalahkan perusahaanya. Namun pihak syabandarnya yang kami duga dan nilia memberikan jaminan kepada perusahaan sehingga terjadi pelayaran.

Karena itu. atas pembiaran yang di lakukan oleh pihak syabandar lapuko sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi nya. Dimana di ketahui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa dari sisi pelayanan pelayaran juga sudah sangat jelas sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan, jangan asal teken surat keterangan berlayar.

Untuk itu dirinya juga menduga bahwa pihak Syahbandar Lapuko ikut terlibat dalam konspirasi ini.

Berdasar fakta-fajta dilapangkan syabandar kelas III Lapuko, kami nilai telah jauh meninggalkan yang jadi prinsip-prinsip kerja mereka. Salah satu Jetty yang di gunakan ini didirikan di samping kantor Syabandar dan melakukan aktivitas bongkar muat tetapi sampai saat ini kami duga belum memilik ijin tetapi pihak sybandar telah mengeluarkan ijin olah gerak dan ijin berlayar.

Terakhir, Kami juga mendesak APH segerah melakukan Audit Keuangan terhadap seluruh penyelenggaraan Negara yang bertugas di Syabandar lapuko Yang kmi duga keras telah adanya aliran uang yang mengalir untuk memperkaya diri mereka."Tegas Alumni Fakultas Hukum Muhamadyah Kendari

Sampai berita ini di turunkan pihak Syahbandar Lapuko belum dikonfirmasi, Kendati demikian Awak media ini akan berusaha melakukan Konfirmasi. Dan tetap memberikan Hak Jawab, sehingga Pemberitaan tetap Berimbang.

(HNr)