Endus Dugaan Ilegal Mining? Tambang Batuan,Projamin Sultra Adukan PT.RBM Ke Gakkum LHK Sultra

76

SULSELBERITA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah Profesional jaringan mitra negara pro Jokowi Ma’aruf ami ( DPW PROJAMIN Sultra ) dan DPC PROJAMIN Konawe,  menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor GAKKUM LHK Sultra. rabu 7/9

Massa aksi yang tergabung dari  kepengurusan DPW PROJAMIN Sultra dan DPC PROJAMIN Konawe, bersama-sama bertandang ke Gakkum LHK guna  membeberkan sejumlah dugaan masalah terkait pertambangan yang bergerak di bidang batuan dalam hal ini PT. RESTU BUMI MINERAL (PT RBM) Hendryawan Muhctar selaku sekwil DPW PROJAMIN Sultra menyebutkan bahwa PT. RBM diduga tidak mengantongi Izin produksi serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Advertisement

Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pertanyaan besar dari pihak Projamin Sultra, mengapa pihak penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Sulawesi Tenggara (GAKKUM LHK Sultra )tidak melakukan penindakan terhadap permasalah kejahatan lingkungan dan kehutanan

Menurut Hendryawan Muchtar, sebagaimana dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dapat di jerat pidana bagi perusahaan yang melakukan usaha tanpa memiliki dokumen yang resmi.”Tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan wakil ketua DPW PROJAMIN Sultra, Jasmilu, S.Sos. dalam orasinya  ia mengatakan bahwa PT. RBM diduga telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi RTRW, dan dokumen AMDAL, serta mengolah diwilayah konservasi.bebernya.

Lebih lanjut, Jasmilu S,Sos menyampaikan orasinya meminta dengan tegas kepada pihak GAKKUM Sultra agar segera mengambil langkah tegas dan secepatnya untuk segera kelapangan guna melakukan penyelidikan serta penyidikan kepada direktur PT.RBM.

kami meminta kepada pihak Gakkum LHK Sultra agar secepatnya mengambil sikap untuk menyelidiki terkait dengan aduan kami, sehingga ada titik terang atas permasalahan tersebut.

Selanjutnya, tak ketinggalan juga dalam orasinya ketua DPC PROJAMIN Konawe, JAIMAN SH. menambahakan bahwa ada poin lain terkait dengan permasalahan yang dilakukan PT.RBM dalam melakukan Aktivitasnya

bahwa PT. RBM kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang semestinya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batuan wajib memiliki dokumen SIPB sebagaimana amanah UU No.3 tahun 2020 perubahan atas UU No.4 tahun 2009 serta PP. No. 36 tahun 2021,’tandasnya.

Kemudian tak berselang lama, setelah massa Aksi yang tergabung dalam Projamin Sultra menyampaikan orasi  di depan kantor GAKKUM LHK Sultra, pihak GAKUM LHK Sultra langsung menerima Massa Aksi  pengurus DPW PROJAMIN Sultra dan DPC PROJAMIN Konawe didalam ruangan sekaligus menerima laporan aduan Projamin Sulawesi Tenggara.

Dalam pertemuan dengar pendapat tersebut yang dirangkaikan sekaligus menyerahkan surat aduan laporan terkait adanya dugaan pertambangan batuan ilegal, pihak Gakkum LHK Sultra berjanji akan segera menindak lanjuti Aduan tersebut dalam hal ini akan segera melakukan penyelidikan langsung ke lokasi pertambagan batuan PT. Restu Bumi Mineral ( PT.RBM ).

Pihak Gakkum LHK yang di wakili beberapa orang, seperti penyidik Gakkum LHK, Sport Gakkum LHK dalam hal ini, Bapak Sihudin mengatakan mereka akan segera tindak lanjuti secepatnya.

Tak hanya itu bahkan pihak GAKKUM LHK Sultra mengapresiasi teman- teman profesional jaringan mitra negara  Pro Jokowi Ma’aruf amin, (PROJAMIN-Sulawesi Tenggara)yang telah membantu mengungkapkan permasalahan yang ada di wilayah Sulawesi tenggara, khususnya daerah kabupaten Konawe.

Selanjutnya, Usai melakuakan Pelaporan di Gakkum Lhk Sultra, DPW PROJAMIN Sultra dan DPC PROJAMIN Konawe langsung menuju ke Dinas kehutanan Sulawesi tenggara dan di terima langsung oleh kadis kehutan, kemudian setelah itu di arahkan ke kepala bidang Planologi.

Didalam ruangan kepala bidang Planologi setelah mengkroscek data perusahaan PT.Restu Bumi Mineral ( PT. RBM), dengan jelas di paparkan bahwa PT.RBM tidak memiliki IUP serta perusahaan berdiri diwilayah hutan produksi(HP).Jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan PT. Restu Bumi Mineral (PT.RBM) saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada tanggapan, meski begitu pihak media ini akan menunggu tanggapan pihak PT.RBM dan tetap memberikan hak jawab, sehingga pemberitaan tetap berimbang.(HNR)