Kuasa Hukum Tersangka Pengeroyokan Minta Polres Pelabuhan Jangan Tebang Pilih

44

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Polisi telah mengamankan lima orang dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya pria bernama Farhan (22). Korban tewas lantaran dituding sebagai pelaku pencurian uang.

Dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dua di antaranya masih dalam kategori anak yakni MI (17) dan AL (15). Tiga pelaku lainnya yakni II (26), RY (21), dan SN (20).

Advertisement

Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/108/IV/2023/SPKT/Res Pelabuhan/Polda Sulsel, Tanggal 24 April 2023.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan, peristiwa itu terjadi dua hari setelah Lebaran. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan lima orang jadi tersangka.

"Dari hasil tersebut kami sudah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. Tiga dewasa dan dua anak-anak di bawah umur," kata Yudi saat melakukan ekspose pengungkapan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/23) siang.

Lanjut Yudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Farhan telah dua kali melakukan aksi pencurian uang di toko tersebut. Kemudian pemilik toko memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui siapa pelaku yang kerap mencuri di tokonya.

Melihat adanya keganjilan dalam peraka pengeroyokan yang menyebabkan kematian dijalan Barukang Kuasa Hukum Tersangka II dan SN, Jumadi Mansyur meminta agar pihak kepolisian Polresta Pelabuhan tetap bekerja secara profesional jangan ada tebang pilih, melihat masih ada dugaan oknum yang juga terlibat sampai hari ini belum diamankan.

"Kami harap pihak Polresta Pelabuhan dapat mengungkapkan perkara ini secara terang benderang sampai tuntas demi tercapainya Keadilan kepada para pihak," ucap Alumni Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari ini kepada awak media, Jumat (12/5/23).

Tambah Jumadi, jika masih ada oknum yang juga terlibat dan memenuhi 2 alat bukti yang Sah diatur dalam KUHAP maka pelaku yang belum diamankan yang meninggalkan tempat kediamannya sekiranya Wajib dinyatakan DPO dan diumumkan secara patut.

"Kami dari Tim penasehat hukum Tersangka menunggu hasil kinerja kepolisian Polresta Pelabuhan dalam mengungkap perkara ini dan akan mengawal perkara ini sampai dilimpahkan kepengadilan dan tetap mengacu kepada KUHAP dan peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)