Personel Polsek Mappakasunggu Berikan Himbauan Kepada Pelajar SMKN 3 Takalar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Polsek Mappakasunggu Polres Takalar Kendaraan Roda dua atau sepeda motor sebagai alat transportasi banyak di gunakan para pelajar sekolah yang belum cukup umur serta tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) untuk itu personil Polsek Mappakasunggu Bripka Zainal Halim memberikan arahan kepada pelajar SMKN 3 Takalar di Dusun Paddinging Desa Paddinging Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Kamis (19/03/2020).

Menyikapi hal tersebut, Bripka Zainal Halim melakukaan himbauan kepada para pelajar perihal penguna sepeda motor dan tata tertib berlalu lintas dalam berkendara.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam himbauannya kepada para pelajar Bripka Zainal Halim menyampaikan kepada pelajar bahwa tidak boleh membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah, hal ini untuk mengingatkan anak-anak agar selalu berprilaku tertib berlalu lintas di jalan, para pelajar yang mengendarai kendaraan tidak sesuai ketentuan untuk di lengkapi, Kata Bripka Zainal Halim.

Pos terkait