Menurut Kapolres Dumai, Praktek Ketangkasan Permainan Gelper Tidak ada Unsur Perjudian atau Pidananya

127

SULSELBERITA.COM. Dumai Riau – Oknum Kapolres Kota Dumai mengatakan kepada wartawan Ansori saat di konfirmasi melalui via whaatppnya secara tertulis pada tanggal 15 januari 2023 sekitar pukul.17;47wita. mengatakan bahwasanya tempat praktek ketangkas judi gelper tersebut tidak ada unsur Pidananya. dan tidak ada unsur judi nya, di karena kan sudah ada izin dan sudah di tanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri kota Dumai juga katanya tidak ada unsur perjudian terkait tempat praktek ketangkas judi gelper di kota Dumai tersebut, salah satunya seperti yang dinamakan GOOLDEN GAMEZOON. yang beralamat di jalan Hasanudin (Ombak) kota Dumai.,

Kapolres menjelaskan kepada wartawan sulselberita.com Nurhadi Selaku Kapolres Kota Dumai tersebut kepada wartawan mengatakan kapolda Riau juga sudah mengetahui sesui, stetmen Kapolres Dumai juga mengatakan di beberapa media online beberapa bulan yang lalu salah satunya di media Detak24.com begitu juga yang di katakan oleh Kapolres Dumai kepada wartawan sulselberita.com melalui via whaatppnya secara tertulis saat di konfirmasi kapolres kota Dumai AKBP Nurhadi mengatakan kepada wartawan Ansori melalui via pesan singkat nya whaatppnya. “pihak Polda Riau juga sudah turun ke lokasi tutup Nurhadi Kapolres kota Dumai itu kepada wartawan perwakilan kabiro kota Dumai dari media sulselberita.com.(16/01/2023)

Advertisement

Lalu apa isi dari pasal demi Pasa 303 KUHP di bawah ini mari kita simak judi apa saja yang masuk unsur apakah permainan praktek ketangkas judi gelper ini masuk kata gori perjudian atau tidak …?

Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran atau kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi.

Dalam buku “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel. Yang biasa disebut sebagai hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.

KUHP sebagai lex generalis
(hukum yang bersifat umum)
memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:

a.Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
1.Roulette;
2.Blackjack;
3.Baccarat;
4.Creps;
5.Keno;
6.Tombola;
7.Super Ping-pong;
8.Lotto Fair;
9.Satan;
10. Paykyu;
11. Slot machine (Jackpot);
12. Ji Si Kie;
13. Big Six Wheel;
14. Chuc a Luck
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
16. Pachinko;
17. Poker;
18. Twenty One;
19. Hwa-Hwe;
20. Kiu-kiu.
b.Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1.Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2.Lempar Gelang;
3.Lempar Uang (Coin);
4. Kim;
5.Pancingan;
6.Menembak sasaran yang tidak berputar;
7.Lempar bola;
8. Adu ayam;
9. Adu sapi;
10. Adu kerbau;
11. Adu domba/kambing;
12. Pacu kuda;
13. Karapan sapi;
14. Pacu anjing;
15. Hailai;
16. Mayong/Macak;
17. Erek-erek.
c.Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
1.Adu ayam;
2. Adu sapi;
3.Adu kerbau;
4.Pacu kuda;
5.Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

Jadi termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2.Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3.Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

CW.01

Jika ada yang berkeberatan terkait pemberitaan ini silakan hubungi konteks person : 0821 7033 3336