Melalui Kuasa Hukumnya, Ahli Waris Dami binti Podang Gugat Mantan Kepala Desa Kalebarembeng Atas Penguasaan Tanah Sawah Leluhurnya

159
Widiyarti, SH jelaskan Batas Obyek Sengketa sawah milik Hami binti Podang Didepan Majelis

SULSELBERITA.COM. Gowa, --- Setelah melalui berbagai upaya, ahli waris Dami binti podang kini mulai mendapat titik terang atas tanah sawah warisan keluarganya yang berlokasi di dusun Bontoa, desa Kalebarembeng, kecamatan Bontonompo Gowa.

Perlahan namun pasti, Muhsin dan Diana sebagai ahli waris sah Dami binti Podang atas sawah seluas kurang lebih 7 hektar tersebut pun kini mendapat harapan untuk kejelasan kepemilikan sawah yang diketahui selama kurang lebih 50 tahun dikuasai salah satu keluarga yang sempat menjabat sebagai kepala desa.

Advertisement

Didampingi tim kuasa hukumnya, Muhsin dan Diana bersama belasan warga dan disaksikan Bhabinkamtibmas Desa Kalebarembeng, Aipda Maaz Darlin hadir dan menyaksikan langsung Pemeriksaan setempat (descente) atas objek sengketa yang dilakukan Majelis dari Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, Jum'at, 13 Januari 2023 sekira pukul 09.15 wita pagi tadi.

Widiyarto, SH jelaskan Batas Obyek Sengketa sawah milik Hami binti Podang Didepan Majelis

Selain dihadiri pihak penggugat, pemeriksaan inipun disaksikan langsung pihak tergugat yang berjumlah 3 orang, yakni Dg Nyonri yang diketahui menjabat sebagai anggota BPD aktif, Dg t Tarru yang diketahui sebagai mantan Kepala Desa Kalebarembeng serta Dg Nakku.

Tim kuasa hukum Muhsin dan Diana sebagai ahli waris mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan buah dari usaha yang selama ini telah dilakukan pihak penggugat sebagai ahli waris untuk mendapatkan hak atas swah warisan keluarganya.

"Jadi hari ini Majelis turun langsung guna melakukan pemeriksaan setempat atas obyek sawah sengekta yang saat ini bergulir di pengadilan." ungkap Widiyarto, S H selaku ketua tim kuasa Hukum Ahli waris.

Dijelaskan oleh kuasa hukum, "Seluas kurang lebih 7 hektar sawah ini telah dikuasai oleh oknum tersebut selama berpuluh tahun dengan dalih tanah milik pemda, bahkan dari beberapa fakta dan informasi yang kami kumpulkan, beberapa petak sawah tersebut telah digadaikan oknum tersebut."

Didepan Majelis, Salah Satu Tergugat membenarkan batas obyek sengketa yang disebutkan Kuasa Hukum ahli waris Dami binti Podang

Parahnya lagi menurut kuasa hukum, salah satu oknum pemerintah setempat diduga sementara mengupayakan pembuatan Sertifikat atas sawah yang sementara berproses di pengadilan.

"Dari informasi yang kami terima, ada salah satu oknum pemerintah setempat yang saat ini berupaya mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik almarhum Dami binti Podang tersebut, sementara pihak ahli waris sah tidak pernah meminta ataupun mengurus penerbitan Sertifikat melalui oknum tersebut," jelas advokat muda Gowa yang kerap disapa Widi tersebut.

Olehnya itu, harap Widi. Kami berharap agar pihak badan pertanahan kabupaten Gowa agar bisa berhati hati dalam penerbitan Sertifikat terkhusus di obyek yang disengketan ini, terlebih untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kami duga akan dijadikan cara oknum "mafia" tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas obyek sengketa ini.

Sementara ahli waris yang dikonfirmasi sulselberita.com mengungkapkan telah mempercayakan pengurusan dan pelaporan permasalahan sengketa tersebut kepada kuasa hukumnya.