SULSELBERITA.COM. Gowa-Sat Rеѕkrіm Pallangga Polres Gowa melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Pеnсurіаn yang dіріmріn oleh Kabag Humas Polres Gowa Akp Tambunan di dampingi Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suytno,S.Sos dan Kanit Reslrim Ipda Ali Akbar, Sh bertempat diMapolsek Pallangga, Rabu (03/07).
Dalam Kоnfеrеnѕі Pеrѕ Kabag Humas Polres Gowa Akp Tambunan mеnуаmраіkаn bаhwа Tim Resmob Polsek Palangga Gabungan Tim Unit Resmob Polres Gowa tеlаh berhasil mеngungkар kasus Pencurian уаng tеrjаdі pada hari Minggu, 21 April 2019 lalu, dіdusun Ta'banganga Desa Julukanaya Kec Pallangga Kab Gowa, уаng dіlаkukаn oleh tеrѕаngkа bеrіnіѕіаl FDL, реkеrjааn ѕоріr, alamat Jalan Lahalede No.10 Kel Bacukiki Kec Soreang Kota Pare Pare, Kераdа tersangka dі jеrаt раѕаl 363 ayat (3)KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Awаl mula kejadian, Pаdа hаrі minggu tanggal 21 April 2019, Korban (Muh Arfan Syam) Pergi keluar rumah untuk mengatar mertuanya Kemakassar, sementara Pelaku Berinisial FDl tinggal dirumah sendiri, untuk menjaga rumah, sepulangnya korban dirumahnya ia menemukan keadaan rumahnya khususnya pada bagian kamar sudah berantakan, korban mencek barang barangnya, namun apadaya uang tunai yang diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 300.000.000., dan barang berupa emas milik istrinya sudah raib dicuri, selain itu satu unit mobol Daihatsu Ayla No.Pol DD 1841 VQ juga dibawa kabur pelaku, dengan peristiwa ini korban melaporkan kejadian ini dipolsek Pallangga.
Atas dasar laporan ini, Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos didampingi kanit reskrim Ipda Ali Akbar,Sh melakukan penyelidikan atas kasus pemcurian ini serta melacak keberadaan pelaku, hingga pada tanggal (02/07/2019) pelaku berhasil ditangkap di alun alun depan kantor Bupati Polman Kab Polman Sulawesi barat, dalam penangkapan ini unit resmob polsek pallangga dibantu oleh Tiem Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Emil Fahmi.
Saat dilakukan penangkapan Pelaku Berinisial FDL melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak mau merampas senjata Tiem serta memberontak mau melarikan diri, dengan memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menggubris, dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas, dan selanjutnya membawa pelaku dirumah sakit bhayangkara makassar guna mendapat perawatan medis.
Saat dilakukan interogasi pelaku inisial FDL mengakui perbuatannya telah mengambil barang barang milik korban (mah Irfan) tepatnya didalam rumah korban bertempat di Desa Julukanaya Kec Pallangga Kab Gowa, korban mengakui juga uang yang dicurinya ia gunakan untuk berfoya foya dan membeli barang barang kesukaannya, berupa Hp dan motor, sementara emas sudah ia jual sebagian, Jelasnya
Dengan modus operandi pelaku mengambil barang orang lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya dibuktikam dengan menyita barang bukti kepada pelaku berupa: 1unit mobil daihatsu Ayla warna mersh, 1unit motor honda CBR warna hitam(diperoleh dari hasil kejahatan), uang tunai sebesar Rp.10.175.000(sisa uang korban yang dicuri pelaku), 1buah Hp samsung S10 plus, 1buah power benk merk wellcome, 1buah cincin emas, 1 buah gelang emas putih, 1buah kalung amas Putih, 1buah kalung emas, 8 buah jam tangan berbagai merek, 1buah kemera merk Canon, 1buah linggis ukuran satu meter.
Saat ini tersangka kami amankan diPolsek Pallangga Gowa guna dilanjutkan prosss hukumnya.