Lsm Gempa Indonesia Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa

284

SULSELBERITA.COM. Gowa – Lsm Gempa Indonesia dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia,khususnya dalam rangka membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, kredibilitas dan transparan kinerja Aparatur negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial,dimana adanya permohonan Rapat Dengar pendapat ( RDP) oleh Lsm Gempa Indonesia di DPRD Gowa didasari pada undang undang sebagai berikut: 1.Undang undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. 2. Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 3. Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi. 4. Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi. 5. Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 8. Peraturan Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten gowa nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengajukan rapat dengar pendapat di DPRD Gowa tadi hari senin tanggal 23 Mei 2022 diterima suratnya oleh sekwan DPRD Kabupaten Gowa.

Amiruddin berharap kepada DPRD Gowa yang membidangi tata cara pemerintahan agar secepatnya dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan kesewenang wenangan aparat pemerintah desa Baturappe terhadap masyarakatnya yang sering kali terjadi apabila masyarakat berperkara masalah tanah didesa dan tidak ada titik temu atau jalan damai maka aparat pemerintah desa ( sekdes)dan RT yang mengambil alih tanah untuk menggarap secara bergantian yang disengketakan tersebut,seperti yang terjadi pada diri Lelaki Bara’ Dg.Sarro.

Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa lelaki Bara’Dg.Sarro membuat tanah sawah dan sebagian kebun sejak tahun 1980 yang asalnya dari tanah Negara digarap dan biayai membuat irigasi dan pada tahun 1993 perempuan Dg Bunga mendatangi pemerintah Desa keberatan bahwa tanah yang digarap oleh lelaki Bara’Dg Sarro adalah milik leluhurnya dimana tanah tersebut berada diwilayah Cendo Dusun Baturappe,Desa Baturappe Kecamatan Biringbulu,dengan pengakuan perempuan Bunga maka pemerintah desa Baturappe dalam hal ini sekdes Baturappe mengambil alih tanah sawah tersebut dari penguasaan Bara’ Dg Sarro dijadikan kebun secara bergantian dengan ketua RT Baturappe yang bernama Liang Dg Tinggi sejak tahun 1993 sampai saat ini.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa tindakan aparat desa Baturappe tersebut bertentangan dengan Undang undang Pokok Agraria nomor 1 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa apabila semua tanah yang merupakan hak garap tidak didaftarkan kembali,maka dikembalikan menjadi tanah milik negara,atas dasar itulah lelaki Bara’ Dg Sarro membuka,menguasai dan menggarap menjadikan tanah sawah tersebut oleh lelaki Bara’ Dg.Sarro serta mengajukan permohonan keterangan garap/ Penguasaan tanah ke Pemerintah desa Baturappe namun hingga saat ini tidak juga diberikan keterangan garap/ Penguasaan bahkan diambil alih oleh aparat pemerintah desa ( sekdes) Baturappe digarap secara bergantian oleh Ketua RT.nya.

Amiruddin menjelaskan lagi kepada awak media bahwa tindakan aparat desa Baturappe terhadap warganya sehingga di dimohonkan kepada DPRD Gowa untuk Rapat Dengar pendapat agar aturan aturan di Desa tidak merugikan masyarakatnya itu sendiri dan agar aparat pemerintah desa tidak sewenang wenang dan tidak arogan menjalankan tugas selaku pemerintah desa di era reformasi sekarang ini,jangan seenaknya karena kekuasaan dapat memperdaya rakyat kecil.

Kami selaku kontrol sosial pernah menghubungi sekertaris desa Baturappe terkait kasus ini dan diakui bahwa tanah garapan milik lelaki Bara’ Dg Sarro dikuasainya dan digarap secara bergantian dengan ketua RT,akibat dari dugaan tindakan yang melawan hukum lelaki Bara’ Dg Sarro mengalami kerugian sekitar Rp.435 juta selama 29 tahun dikuasainya.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa DPRD Gowa harus secepatnya melakukan Rapat Dengar Pendapat demi untuk meluruskan aturan di Desa yang dinilai sangat merugikan masyarakat hanya karena kekuasaan dan jabatannya yang membuat masyarakat tidak dapat berbuat apa apa tutupnya.