DPW LIRA SULTRA MEMBONGKAR MAFIA PERTAMBANGAN DI IUP PT.BOSOSI PRATAMA

832

SULSELBERITA.COM. Konawe Utara - ,Menyikapi perkembangan kasus illegal mining yang terjadi di wilayah IUP PT..Bososi Pratama dan enam perusahaan yang melakukan JO,  kami mengapresiasi penetapan tersangka dalam hal ini direktur PT.RMI, PT.PNN, dan PT. NPM oleh mabes polri.

Tapi sangat disayangkan pemilik IUP dalam hal ini pemberi SPK , saudara Andi Uci statusnya masih belum jelas, sementara 3 perusahaan yang di tangani oleh Polda Sultra masih belum ada penetapan tersangkanya sampai saat ini.

"Kami mendesak kepada pihak Polda Sultra untuk segera menetapkan juga tersangkanya, kejadian ini adalah sangat luar biasa terstruktur dan masif yang melibatkan banyak pemain dan saling terkait satu sama lainnya, di depan mata kita mereka merambah hutan, merampok kekayaan alam bumi konawe utara, yang jadi pertanyaan kami dimana fungsi control pemerintah daerah provinsi sultra dalam hal ini dinas esdm dan kehutanan yang menggunakan anggaran Negara dalam kegiatan pengawasan",Ujar Heri Tri Ajis. Minggu, (14/6/2020).

Secara rinci adapun dugaan pembiaran yang terjadi adalah sebagai berikut:

"Perusahaan JO di Pt.Bososi Pratama dalam melakukan aktifitas pertambangan di luar titik koordinat IUP Pt.Bososi Pratama,
yang jadi pertanyaan bagi kami, di duga ada oknum yang mengetahui titik koordinat lokasi IUP di wilayah Morombo dan sekitarnya , sehingga dengan bebas membuat peta titik koordinat bagi pihak JO untuk masuk menambang, dengan memberikan titik koordinat di dalam kawasan hutan. dan ini kami desak pihak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk mengungkapnya, termasuk dengan oknum mafianya (brokernya)" ujarHeri lagi.

Luas IUP Pt.Bososi Pratama 1850 Ha, namun di duga luas IPPKH melebihi luas IUP nya,
untuk mendapatkan IPPKH memerlukan waktu yang panjang dan berbagai macam kajian, tapi sangat di sayangkan terjadi hal demikian, dan ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah karena telah terjadi mal administrasi Perusahan JO di PT.Bososi Pratama.

"Melakukan penambangan di dalam kawasan hutan, kalaupun perusahan JO beroperasi di dalam kawasan hutan, tapi jeti dan dokumen- dokumen lainnya untuk penjualan Ore tentunya menggunakan dokumen PT.Bososi Pratama, berarti dalam hal ini kami duga pihak Bososi pasti mengetahui asal ore, dan tidak ada alasan untuk tidak menetapkan pimpinan PT. Bososi Pratama sebagai tersangka". Urai Heri lebih jauh

Lanjut di paparkan Heri, "Hasil mining dari perusahaan JO di Pt.Bososi Pratama, ini tentunya memerlukan pengawasan administrasi yang ketat untuk melakukan penjualan dan pengapalan, dari pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra tentunya memberikan surat keterangan verifkasi (SKV) dan pihak UPP Syahbandar Molawe menerbitkan surat keterangan berlayar (SKB)".

"Tapi kenyataannya kurang lebih setahun mereka bebas melenggang menambang di kawasan hutan, pertanyaannya apakah mereka instansi terkait tidak mengetahui atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu? Surveyor tidak bisa terjadi penjualan ore apabila belum ada hasil analisis dari pihak surveyor mengenai kadar ore tersebut dan sumbernya harus jelas" Urai Heri.

"Dari uraian kejadian tersebut di atas dapat kami tarik kesimpulan, bahwa di duga ada oknum mafia tambang yang bermain dalam IUP PT. Bososi Pratama, entah mafia itu dari kalangan oknum swasta maupun oknum pemerintah, atau mungkin kolaborasi keduanya, karena dengan waktu kurang lebih setahun mereka bebas menambang dan menjual hasil tambang ilegalnya, sehingga bukan rahasia lagi bagi masyarakat Sulawesi tenggara tentang isu-isu istilah LAHAN KOORDINASI jangan –jangan sudah ini lokasi yang di maksud, "wallahualam".

"Sangat tidak mungkin pihak pemerintah dalam hal ini dinas ESDM Prov. Sultra dan pihak syahbandar UUP Molawe tidak mengetahui praktek illegal ini, atau jangan- jangan kami duga ada oknum yang main mata dengan pihak perusahaan".Papar Jeri kembali. .

"Maka dari itu kami mendesak pihak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menelusuri aliran dana dari hasil illegal mining ini, agar terbuka semuanya siapa-siapa saja oknum yang menerima aliran dana dan menikmati hasil uang haram ini, agar semua yang ada andil dalam kerusakan hutan ini dapat di proses sesuai hukum baik dari pihak pengusahanya maupun dari oknum pemerintah atau mungkin juga brokernya, sekaligus kami mendesak untuk segera menetapkan status Andi Uci sebagai tersangka". Harap Heri.

"Dan selanjunya kami dari itu DPW Lira Sultra akan mendorong kasus ini kerana tindak pidana korupsi, sesuai yang di muat dalam pasal 3 UU no.31 tahun1999 jo UU no. 20 tahun 2001 karna di duga telah terjadi penyalah gunaan wewenang / jabatan, dan pembiaran sehingga terjadi kerugian Negara dalam hal ini kerusakan hutan, kami dalam waktu dekat akan melaporkan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tersebut di atas".

Dengan telah terjadinya perambahan dan pengrusakan hutan secara besar-besaran yang di duga melibatkan pt. bososi pratama maka kami dari DPW Lira sultra dalam waktu dekat ini akan menyurat ke gubernur sultra dan kementerian esdm untuk mengusulkan pencabutan iup pt.bososi pratama baik sementara maupun permanen, karena sudah memenuhi unsur dalam UU No 9 tahun 2009 tentang Minerba

Oleh : HERI TRI AJIS ( SEKWILDA DPW LUMBUNG INFORMASI RAKYAT “ LIRA” SULTRA)

By .Perwakilan Sultra ( H E N D R A )