Dituding Tidak Koperatif, DPRD Sultra Minta Kadis Cipta Karya di Copot

202

SULSELBERITA.COM. Kendari - Kadis cipta Karya Bina Kontruksi di tuding dan di nilai  tidak koperatif dalam menjalankan tugasnya, sehingga pihak  DPRD Sultra meminta Gubernur Sulawesi Tengara, H Ali Mazi SH Mencopot Kadis Cipta karya Dr.Ir H.Pahri Yamsul,Msi dari Jabatanya.

Hal itu terkuak saat ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Freby Rifai membeberkan perihal adanya laporan dari pihak Ketiga ke DPRD Sultra terkait Kinerja Kadis Cipta karya Bina Kontruksi yang di nilai tidak Koperatif di ruang kerjanya,Jumat (3/4/2020).berapa hari yang lalu.

“Ada laporan Pihak ke 3  ke DPRD Sultra, terkait Oknum Kadis Cipta Karya tidak mau berkontrak dengan alasan anggarannya mau digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid19),” ungkap Freby

Freby menilai bahwa pernyataan kadis ini sangat berbahaya dan bertentangan, karena kegiatan lain yang jadwal lelangnya sama sudah ditetapkan pemenang dan sudah selesai berkontrak.jelasnya

Kegiatan Penataan RTH Lapangan Sepak Bola Kec. Moramo (Lanjutan) Sebesar Rp. 939.100.000. Pembangunan Penataan RTH Kawasan Kompleks Wisata Olahraga Sultra (lanjutkan III) sebesar Rp. 659.500.000 sudah  berkontrak, namun beberapa pemenang yang sudah ditetapkan, kadisnya justru beralasan anggarannya mau digunakan untuk pencegahan virus corona,”keluhnya

Kemudian Hingga saat ini Dinas Cipta Karya pemprov Sultra masih saja memproses kegiatan konstruksi lainnya untuk di lelangkan di Biro Layanan Pengadaan (BLP).

Ia menilai kadis Cipta Karya menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu setelah kita lihat ada fakta tahun 2019 yang lalu dengan modus yang sama.

Kegiatan yang sudah ditetapkan pemenang lelang oleh BLP yakni CV. Gimas Nan Jaya pada kegiatan Penataan Halaman dan Landscaping Kaw. Masjid Agung Al Kautsar (lanjutan) dengan penawaran terkoreksi setelah Reverse Auction sebesar Rp. 1.033.412.330,39 tetapi dinas tersebut tidak mau berkontrak,”ungkapnya

Menurutnya, Dinas Wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengikuti prosedur resmi ke Biro Layanan Pengadaan (BLP) Jika pemenangnya tidak sesuai keinginannya, sehingga beralasan membatalkan hasil lelang yang sudah ditetapkan.

Sementara itu di tempat terpisah Pahri Yamsul belum lama ini pernah mengatakan kepada pihak Komisi IV DPRD Sultra, Bahwa anggaran proyek tersebut akan digunakan untuk kepentingan penanganan covid19, “Sehingga gubernur diminta mencopotnya karena dinilai telah melakukan pelanggaran,” kata Freby menutup.

( H e n d r a )