Puluhan Pekerja Outsourcin Perusahan Air Minum Club Takalar di Berhentikan Sepihak

3521

SULSELBERITA.COM. Takalar - Puluhan karyawan Outsourcin Perusahaan Air Minum CLUB di Desa Lassang Kec.Polut Kab.Takalar, terpaksa harus gigit jari, karena tiba tiba mereka di berhentikan secara sepihak tanpa ada pesangon dari pihak perusahaan

Salah seorang karyawan yang meminta agar namanya tidak ikut dimediakan, mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama 2 tahun lebih di perusahaan air minum Club, tapi tiba tiba dirinya bersama puluhan karyawan lainnya diberhentikan begitu saja.

Advertisement

"Saya sudah lebih 2 tahun kerja di sana pak, tapi tidak tau kenapa tiba tiba saya dan puluhan teman temanku diberhentikan, kami juga tidak diberikan pesangon, gaji kami selama ini hanya kisaran Rp. 1,6 juta perbulan, jauh di bawah Upah Minimum Propensi (UMP) Sulawesi Selatan". Ungkap sumber. Senin, (20/1/2020).

Pihak Perusahaan Air Minum Club yang dikonfirmasi melalui Manager Perusahaan atas nama pak Budi, mengarahkan awak media ini untuk ke kantor Air Minum Club dan menemui salah seorang yang bernama Novianto.

"Kalau ada waktu, bapak ke pabrik saja..ketemu pak novianto". Balas Pak Budi Melalui Chat Whatshapp saat di konfirmasi oleh awak media ini, Selasa, (21/1/2020).

Sementara itu, Novianto yang ditemui hari ini di pabrik Air Minum Club, mengakaui jika pihaknya memang memberhentikan 38 orang karyawan, tetapi bukan pemecatan.

"Memang benar pak, tapi Bukan pemecatan, ini perampingan karyawan, karena pasar Cub saat ini anjlok, otomatis  produksi menurun. Jadi yang 38 orang tersebut masa kerjanya bervariasi, mulai dari 2 bulan sampai 2 tahun". Jelas Novianto. Selasa, (21/1/2020).

"Yang diberhentikan itu adalah mereka yang telah habis masa kontraknya, karena kami adalah perusahaan outsourcin, jadi intinya kamilah dari perusahaan PT Prima Makmur Bersama sebagai penyedia tenaga kerja, ini kami lakukan atas permintaan dari mitra kerja kami yakni perusahaan air minum Club, karena kontrak kerja mereka habis per tanggal 20 Januari 2020, tapi ketika kita lakukan perampingan karyawan, kita carikan tempat kerja yang lain, dan beberapa orang  yang minta agar mereka tetap menunggu". Jelas Novianto lagi.

Lebih jauh dijelaskan lagi, "Mereka yang diberhentikan ini, bukan karyawan inti, mereka tidak kerja ful, ada yang kerja cuma 5 hari ada yang 10 hari tapi ada juga yg ful, jadi mereka digaji berdasarkan hari kerja mereka, jadi kalau tidak sesuai UMP, itu karena mereka digaji berdasarkan hari kerjanya".Tutup Novianto.