10 Anggota DPRD Takalar Tuding Hak Angket Tidak Taat Azas dan Menyalahi Aturan yang Dibuat DPRD Sendiri

468

SULSELBERITA.COM. Takalar -  Hak angket yang kini tengah bergulir di DPRD Takalar pasca digelarnya hak interpelasi terhadap Bupati Takalar beberapa waktu yang lalu, ternyata membuat wakil rakyat Takalar terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu yang mendukung hak angket, dan kubu yang nenentang hak angket.

Salah satu Anggota DPRD Takalar  kubu yang menentang hak angket dari Partai Bulan Bintang (PBB), Johan Daeng Nojeng, yang diwawancara oleh awak media, engakui bahwa dirinya juga sebelumnya termasuk pendukung Hak Interpelasi, tetapi dirinya tak ingin mengorbankan kepentingan rakyat dengan cara tidak membahas APBD Perubahan Tahun 2020.

“Saya juga mendukung Hak Interpelasi, tetapi pembahasan APBD Perubahan tidak kalah pentingnya, karena ini kepentingan.masyarakat,” kata Johan Nojeng.

Selain itu, Johan Nojeng juga mengatakan bahwa rekan rekannya dalam penggunaan hak angket tersebut melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

" Proses dan mekanisme pelaksanaan Hak Angket yang tidak taat azas karena menyalahi aturan PP, Nomor 12 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD No. 16 Tahun 2018 Perubahan Tata Tertib DPRD Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 73 ayat 91) ayat (2), dan ayat (4)" Ujar Johan Nojeng lagi

Ternyara bukan hanya Johan Nojeng saja yang punya pandangan tersebut, bahkan ada 10 orang anggota dewan lainnya yang juga dengan tegas menolak digunakannya hak angket yang dibuktikan dengan pernyataan sikap yang mereka tandatangani.

Ke-10 Anggota DPRD Takalar yang menolak Hak Angket yaitu Hj Erni Halerah (PAN), Muchtar Maluddin (Golkar), Husniah Rachman Daeng Tayu (Fraksi Takalar Hebat/Partai Demokrat), Johan Daeng Nojeng (PBB), Nurazysyamsz Rani (PAN), Hj Dawati Sarro (PPP), Pahlawang Maulana (Golkar), Ahmad Daeng Sija (Gerindra), Indar Jaya (Gerindra), dan Ibrahim Daeng Lotteng (PBB).

Poin penting dari pernyataan sikap mereka, yaitu proses, substansi, dan hasil keputusan Hak Interpelasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis  dan juga tidak melalui pendpat fraksi serta mekanismenya menyalahi aturan