Resmob Polda Sulsel Bekuk Terduga Pencurian Kabel

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, – Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Haerul, usia 28 tahun, alamat Jl. Benteng Somba Opu Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (11/8/2020).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 sekitar Pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Benteng Somba Opu, Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Haerul. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum menemukan barang bukti hasil curian.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti”, ungkap Kombes Pol Didik

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui mengambil Kabel Merk Eterna ukuran 3X2,5 Warna Putih panjang sekitar 70 meter, Kabel Tunggal ukuran 2X25 Warna Biru Hitam panjang 50 meter, Kabel Tunggal ukuran 1×1,5 Warna Putih panjang 50 meter dan 1 buah mata Gerinda bertempat di Jl.Benteng Somba Opu Kota Makassar.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Barombong untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pos terkait