Berikut 6 Tuntutan Utama PMKRI yang Disuarakan di Depan Kejati Sulsel

799

SULSELBERITA.COM. Makassar-Gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar Sulawesi Selatan menggelar aksi demo memperingati Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Salah satunya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Sanctus Albertus Magnus yang menggelar aksi di depan kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan di Fly Over, Jl. AP Pettarani, Selasa (10/12/2019).

Advertisement

Meski hujan turun selama aksi berlangsung tetapi lantas tidak membuat semangat massa aksi untuk tetap menyuarakan tuntutan.

Gabriel Ebi kordinator lapangan dengan tegas mengatakan pantang bagi kami meninggalkan titik aksi meski berlumuran derasnya air hujan sebelum mendapat kepastian terkait persoalan korupsi dan pelanggaran HAM yang menjadi tuntutan kami hari ini. "Tegas Gabriel Ebi kepada perwakilan dari kejaksaan tinggi sulawesi selatan.

Selain itu, Jenderal Lapangan aksi Herianto Ebong, saat berorasi di kejaksaan tinggi sulawesi selatan mengatakan, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan instansi seperti kepala daerah, kementerian, dan aparatur negara lainnya.

"Lanjutnya selain persoalan korupsi terdapat pula persoalan pelanggaran HAM baik pelanggaran yang terjadi pada masa lalu seperti tahun 1998 yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara serius dan juga pelangaran HAM yang dialami mahasiswa pada bulan september tahun 2019 di kendari. "Tutup pria yang kerap disapa Heri itu.

Usai berorasi bergantian, dilanjutkan pembacaan pernyataan sikap oleh Pius Yolan, selaku ketua presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Sanctus Albertus Magnus Periode 2019-2021.

Dalam pernyataan sikap tersebut tercantum tuntutan yaitu "Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Korupsi di Indonesia" dan beberapa hal diantarannya:
1. Tingkatkan pengawasan di BUMN.
2. Tingkatkan pengawasan anggaran dana desa.
3. Hentikan kekerasan dan pelanggaran HAM di papua apalagi dengan pendekatan militeristik.
4. Tuntaskan pelanggaran HAM tahun 1998.
5. Pidanakan pelaku pembunuhan aktivis di papua dan kendari.
5. Tuntaskan kasus Novel Baswedan.
6. Hentikan semua tindakan represif terhadap massa aksi oleh pihak kepolisian.

Editor:Ilham