Anggaran Poltekpel Barombong yang Jumlahnya Miliaran Rupiah Diduga Terjadi Penyimpangan
SULSELBERITA.COM. Makassar-Dari laporan realisasi daya serap Dipa TA.2019 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dimana Dalam label Satuan Kerja Politeknik Pelayaran (Poltekpel ) Barombong, mendapatkan kucuran anggaran pusat dengan pagu sebesar Rp. 218.774.294.000 miliar.
Menurut salah satu sumber AD (inisial) harusnya anggaran tersebut harus digunakan selama 1 tahun, dan mustahil habis dalam jangka waktu tersebut. Mungkin saja anggaran itu disalah gunakan.
"Kita lihat 25 Oktober 2019 ini daya serapnya yang terrealisasi berdasarkan emon yaitu sekitar Rp. 155.558.147.726/miliar. Jadi hitungannya menurut label jumlah emon pencapaiannya sekitar 71,10 persen dan prognosa tertanggal 31 Oktober 2019 sekitar 75, 82 persen, kurvas s (Pk) terdapat Deviasi Anggaran sebesar -4,72 persen, bila kita rupiahkan miliaran rupiah yang akan ada di kas Politeknik Pelayaran Barombong," ucap s AD (nama samaran), Selasa sore 26 November 2019.
Sementara itu media ini mencoba menghubungi Direktur Poltekpel Barombong Sugiono, untuk menanyakan terkait anggaran tersebut melalui sambungan whatsapp tetapi nomor kami telah diblokir dan kami mencoba lagi melalui sambungan telpon namun tidak diangkat, pada hari Rabu 27 November 2019.
Dosen Statistik Pendidikan fakultas Agama Islam Universitas Indonesia Timur Makassar yang enggan di mediakan namanya, mengatakan bawah label ini adalah tentang anggaran yang dikucurkan pusat untuk satuan kerja Politeknik Pelayaran Barombong Makasaar, dimana dalam label itu terlihat anggaran yang telah dipakai, namun terdapat juga sisa anggaran yang tidak terpakai. Bila anggaran yang tidak terpakai lalu dimasukan di bank untuk mencari ke untungan besar sekali pun bunganya yang didapatkan, sebab terdapat deviasi anggaran sebesar -4,72 persen/dari kucuran dana Rp 218.774.294.000 miliar. Dan saya saran kan kalian ke Ombudsman Sulsel untuk menlaporkan hal tersebut yang diduga terjadi penyimpangan di Poltekpel Barombong atau ke KPK langsung," jelasnya.
(muh.yusuf hafid)