SULSELBERITA.COM. Makassar - Seorang pemuda berinisial RF alias EK (20 thn), di tangkap aparat kepolisian, karena diduga telah melakukan tindak kejahatan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita di dalam kamar kost miliknya. Rabu, (1/5/2019).
Pelaku ditangkap aparat kepolisian dari tim Polsek Makassar yang diback up Jatanras Polrestabes Makassar tanpa perlawanan. penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak korban yang mengaku telah disekap dan diperkosa oleh yang bersangkutan di sebuah rumah kost di Jalan Jajala kota Makassar.
"Kami telah amankan seorang laki-laki yang berdasarkan laporan dan pengakuan korban, yang telah menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pelaku” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Rabu (1/5/2019).
Saat dilakukan nterogasi terhadap pelaku oleh pihak polisi, pelaku telah mengakui telah melakukan aksi bejatnya tersebut berkali-kali terhadap korban dibawah ancaman.
“Dari keterangan saksi korban, sempat terjadi pemerkosaan sebanyak lima kali,” ucap AKBP Indratmoko.