Masih Ingat Janda Cantik yang Dibunuh di Wisma Dunhil Makassar? Ternyata ini dia Pelakunya

1616
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Makassar — Sebagaimana pernah diberitakan media ini pada edisi sebelumnya, yang mana menyebutkan seorang janda cantik bernama Rosalina Kumalasari (19 thn) ditemukan tewas di kamar 209 Wisma Benhil Toddopuli kec.Panakkukang  kota Makassar. Kamis, (11/04/2019) yang lalu.

Kasus pembunuhan tersebut sempat menjadi misteri, namun  berkat kerja keras aparat kepolisian, pelaku pembunuhan terhadap janda cantik yang masih berstatus mahasiswa tersebut akhirnya bisa terungkap, dan pelakunya kini sudah tertangkap.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Setelah identitas terduga pelaku dikantongi aparat kepolisian, perburuan pun dilakukan selama hampir seminggu lamanya, akhirnya persembunyian pelaku pembunuhan teehadap Rosalina Kumalasari alias ocha pun ditemukan polisi.

Pelaku ternyata adalah Indra Anugrah Saputra alias Indra yang tertangkap dijalan Galangan Kapal kota Makassar, oleh tim Resmob Unit Jatanras Polrestabes Makassar Jumat, (19/04/2019)

Diketahui indra adalah seorang warga jalan Nipa Nipa, Perumnas Antang, kec. Manggala Makassar, namun saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas, dan akhirnya dilumpuhkan dengan 6 butir timah panas.

“Ada dua pasal yang dijerat tersangka yakni pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan pasal 365 KUHP terkait pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ,dengan ancaman hukuman sekira 15 tahun penjara.” Jelas Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP indrtamoko,  dihadapan wartawan. Jumat, (19/4/2019).