LP3MI Takalar: PPS Yang Tidak Umumkan Salinan C1 akan Dipidana

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Takalar menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Takalar untuk mengawasi publikasi salinan C1 yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat umum.

Rustam, selaku koordinator pemantau pemilu Pemuda Muslimin Indonesia mengatakan hukuman pidana untuk PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara atau C1 tertuang pada pasal 391 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Setelah selesai perhitungan suara, PPS wajib menempelkan salinan hasil perhitungan suara di tempat-tempat umum.” ujar Rustam. Jumat, 19/4/2019. Siang.

Pada pasal 391, disebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Lanjut Rustam, berdasarkan pantauan kami bahwa sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum menempelkan salinannya. Kita berharap PPS segera menempelkan karena jika PPS tidak menjalankan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 391 akan terancam hukuman pidana dan akan didenda uang.

“Pasal 508 setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifrkat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah)” Pungkasnya. (Ahm)

Pos terkait