Bawaslu Takalar Ingatkan, Penyebar Berita Hoax Dapat Dipidanakan

371

SULSELBERITA.COM. Takalar - Menjelang pemilihan umum yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang yang tersisa 29 hari lagi, berita berita hoax makin kencang beredar dimedia sosial, terutama untuk menyerang dan menjatuhkan calon tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Takalar, Ibrahim Salim, SS, angkat bicara dan memperingatkan bagi semua pihak, agar berhati hati dalam memposting dan menyebarkan berita yang tidak benar alias berita hoax, agar tidak terjerat hukum, karena bisa berakibat pidana bagi yang bersangkutan. Senin (18/3/2019).

Advertisement

“Isu bohong atau Hoax merupakan salah satu konsern Pengawasan kami di Bawaslu, isu ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya konflik baik sesama peserta Pemilu maupun masyarakat Secara umum,” Ungkap Ibrahim.

“Yang menyebarkan berita bohong dengan tujuan menghasut dan mengadu domba jelas dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2019 pasal 280 ayat 1, serta diancam hukuman penjara 2 Tahun dan denda 24 juta,” ungkap Ibrahim kembali.

“Kami berharap isu-isu yang tidak jelas sumbernya jangan cepat dipercaya, jika pun kita mengetahui adanya informasi bohong silakan lapor ke Bawaslu atau ke kepolisian, jangan mudah terhasut,” harapnya