SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Tidak kenal lelah Sat Narkoba Polres Gowa terus melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa.
Perintah yang telah ditekankan Kapolres Gowa untuk membasmi peredaran Narkoba terus ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Gowa.
Hasil tindak lanjut tersebut terlihat disaat IPDA Ichsan, SH bersama personil Sat Narkoba kembali meringkus dua terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Takalar dan Gowa.
Dua terduga pelaku sama sama berdomisili di Jl palleko Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng utara, Kab.Takalar. Mereka diringkus pasca anggota mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas transaksi narkoba disalah satu rumah
di Lingkungan Bontomate'ne Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa, milik ZI yang telah ditangkap beberapa menit sebelumnya, ungkap IPDA Ichsan saat mendampingi Kasat Narkoba merelease kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan secara bertahap yakni pada Minggu (17/05/2020) sekitar pukul 00.30 wita dan dalam satu TKP.
Saat dilakukan penggerebekan anggota berhasil meringkus lel ZI yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Berselang sepuluh menit kemudian menangkap Lk AR (18) yang saat itu sempat mencoba melarikan diri saat akan datang ke TKP menemui ZI namun anggota berhasil menangkapnya.
Menyusul seorang rekan pelaku juga ikut diringkus berinisial Lk IW (20) yang saat itu akan masuk ke rumah ZI usai kembali mengantar paket shabu di wilayah kota Sungguminasa.
Pasca penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada ruang kamar dan berhasil mengamankan 1 pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 10 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu yang disimpan didalam lemari di bawah tumpukan pakaian dan 1 buah sachet kosong, ungkap Kasat Narkoba AKP. Maulud.
Hasil interogasi diketahui bahwa barang bukti Sabu adalah milik Lk. AR yang dengan sengaja disimpan didalam lemari milik rekannya ZI yang tertangkap lebih awal
Kedua terduga pelaku berinisial
AR (18) dan Lk IW (20) datang bersamaan dari Takalar menuju Kab Gowa kemudian menggunakan rumah Lel ZI sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat menyimpan barang bukti, tambah Maulud
saat merelease kasus dihadapan awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksmal 20 tahun, tutup Kasat Narkoba.(**)