Aspidsus Kejati Kepri, Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Tetap Lanjut

556

SULSELBERITA.COM. KEPRI -  Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kab. Natuna tahun anggaran 2011-2015 dengan nilai  Rp. 7,7 miliar, oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Aspidsus Kejati H.Fery Tass. SH.M.Hum.M.Si, memastikan jika kasus tersebut tetap lanjut dan kini telah masuk dalam tahap pemberkasan.

Menurut Fery Tas, bahwa kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk diantaranya dua orang mantan Bupati Natuna,  Ilyas Sabli dan Raja Amirullah. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya adalah mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon dan Makmur, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Advertisement

"Kami telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya adalah mantan Bupati Natuna,  Ilyas Sabli dan Raja Amirullah. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya adalah mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon dan Makmur, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012" jelas Fery Tas.

Lebih lanjut di jelaskan, "Insyaallah mudah mudahan dalam waktu dekat ini, kita bisa tuntaskan, karena penyidikan kasus ini hampir rampung dan tinggal menyusun pemberkasannya saja, oh iya, kami juga sudah memeriksa 25 orang saksi, termasuk kelima tersangka, juga sudah diperiksa, baik sebagai saksi untuk tersangka yang lain (saksi mahkota) maupun diperiksa sebagai tersangka" jelas Fery Tass (Senin, 18/12/2017).

"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, tim kami sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup, termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini, jadi jangan khawatir kasus ini jalan di tempat, kami pastikan kasus ini tetap lanjut, ini hanya persoalan waktu saja, semua itu ada prosesnya, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kita tidak pernah main-main dan ragu dalam menangani suatu perkara, yang pasti, kami akan rampung kan pemberkasannya secepat mungkin". kunci Fery Tas.

Perlu diketahui, untuk perbuatan para tersangka yang telah merugikan keuangan negara, mereka dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.