Perampokan Toko HP di Takalar yang Dilakukan oleh Satu Keluarga, Berhasil Diungkap Polres Takalar

1605

SULSELBERITA.COM. Takalar - Polres Takalar berhasil mengungkap pelaku perampokan terhadap sebuah Toko HP dijalan Poros Takalar Makassar, yakni counter Kefa Cell Lingk. Kalampa, Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar.

Perampokan tersebut terjadi pada hari kamis malam, (14/2019) di dimana pelaku sebanyak dua orang membobol dan merampok Toko HP milik Dg Rani, dari aksi perampokan tersebut, kedua pelaku berhasil menggasak kurang lebih 80 buah HP berbagai merek, dengan kerugian lebih dari 200 juta rupiah.

Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh korban pada pagi harinya dengan nomor laporan polisi, LP /07/II/2019/ Sek Pattallassang tanggal 14 Februari 2019. Mendapat laporan, pihak polisipun bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan, dan hasilnya pada Sabtu tanggal 16 Februari 2019, sekira pukul  01.00 wita, Tim Resmob Res Takalar dan Unit Reskrim Polsek Pattallassang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Hamka.SH telah berhasil menangkap pelaku.

Kronologis Kejadian menurut keterangan pihak polisi menjelaskan, "pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok, lalu merusak pintu atas counter  kemudian masuk mengambil Handphone berbagai macam merek sebanyak 82 buah milik korban".

Kronologis penangkapan terhadap para pelaku disampaikan langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Ghani Alamsyah Hatta, saat dilakukan press rilis hari ini (Senin, 18/2/2019) di markas Polres Takalar, menjelaskan:

"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat dari  Lk. SAPARUDDIN DG SIBALI, 49 tahun, yang beralamat di JL. Abd. Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar, dan telah memiliki sebuah HP NOKIA sehingga dilakukan pengecekan ternyata HH tersebut adalah hasil curian, dan dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, diperoleh informasi, bahwa HP tersebut diperoleh dari Lk. BAHTIAR, 37 tahun, yang bekerja sebagai seorang Sopir, yang diketahui berallamat  di Jl. Abd Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar,  sehingga Tim Resmob Polres Takalar  bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang mendatangi rumah dan berhasil mengamankan Lk. BAHTIAR dan beberapa Barang bukti". Ungkap Ghani.

Lanjut dijelaskan, "Setelah dilakukan introgasi terhadap  BAHTIAR yang ditemani oleh Lelaki BAHRUL 26 tahun, yang juga beralamat yang sama, mengakuj jika dirinya memperoleh HP tersebut dari Lelaki. Tri dan Lelaki SAHRUL, serta mengakui telah membantu memasarkan HP diberbagai tempat".

"Atas keterangan yang diperoleh tersebut,
selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 Pukul 05:10 Wita, tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku :

Nama        : SYAHRUL
Umur         : 18 tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat      : JL. ABD. Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yakni Tri yang tak lain adalah ipar dari tersangka Syahrul, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) sebagai berikut:

11 (sebelas) buah OPPO A3S
•  2 (Dua) buah OPPO A7
•  1 (satu) buah OPPO F5
•  1 (satu) buah OPPO F9
•  4 (Empat) buah VIVO Y81
•  1 (satu) buah VIVO Y91
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi 6A
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi 6
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi A1
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi 5A
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi NOTE 4
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi 5A
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi 5C
•  1 (satu) buah XIAOMI Redmi 4X
•  1 (satu) buah XIAOMI MAX
•  1 (satu) buah SAMSUNG J2 PRIME
•  2 (Dua) buah SAMSUNG KEYSTONE 3
•  1 (satu) buah NOKIA 105

Selain puluhan HP berbagai merek, turut diamankan pula sebuah sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat beraksi, dan sebuah mobil berwarna merah yang digunakan oleh para pelaku menjual HP hasil rampokan mereka.

Sementara dua orang yang ikut diamankan bersama pelaku Syahrul adalah sebagai penadah dari barang barang hasil curian tersebut. Atad perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.