SULSELBERITA.COM - Seorang oknum pegawai Bank BRI yang bekerja sebagai Teller di BRI Cabang Panakkukang, Makassar, Inisial RDM (28) di tangkap petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Penangkapan terhadap RDM ini, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana milik nasabah nya sendiri sebesar Rp2,3 miliar. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menerima laporan pada 17 Januari lalu RDM ditangkap dan diamankan oleh petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada tanggal 26 Januari 2019 lalu, saat tengah berada di lobi Hotel Gammara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, “Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019. Teller itu ketahuan menilap uang dari 47 nasabah BRI senilai Rp2,3 miliar” Ungkapnya
"Ada 47 nasabah dengan total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan pelaku," tambahnya, saat ditemui di Ruang Dit Krimsus Polda Sulsel, Rabu (30/01).
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 s/d 15 tahun penjara.
Kontributor: Ilham