Korupsi ADD, Mantan Kades Tinggimae Bersama Dua Aparatnya di Jebloskan ke Penjara

630

SULSELBERITA.COM. Gowa - Deretan daftar kepala desa (Kades) di Negeri ini yang berakhir dipenjara gegara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) semakin panjang, tercatat sudah ratusan Kepala desa yang bernasib tragis karena keserakahannya.

Seperti yang menimpa mantan Kades Tinggimae, Kec.Somba Opu Kab.Gowa, dirinya bersama dua orang stafnya harus menanggung malu, karena digelandang ke Mapolres Gowa. Ketigatnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) semasa menjabat sebagai Kepala Desa. (Rabu, 26/12/2018).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Herly Purnama saat menggelar press conference di Mapolres Gowa, Rabu (26/12/2018).

"Ini semua berkat kerjasama yang dilakukan antara Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) daerah,” Ujar Shinto Silitonga.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud masing-masing, FH (60 thn) mantan Kepala Desa Tinggimae, RM (31 thn) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan AP (52 thn) Sekretaris BPD Tinggimae.

"Terungkapnya kasus dugaan korupsi ADD yang melibatkan ke tiga tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, yang menemukan terjadinya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 773.657.978, (ADD tahun 2016 dan 2017),” Jelas Kapolres Gowa.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, menemukan adanya kegiatan fiktif yang di buatkan laporan pertanggungjawaban, kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan jalan tani, namun faktanya pelaku hanya mengerjakan sebagian kecil, lalu oleh tersangka dibuatkan pertanggungjawaban laporan yang seolah-olah pembangunan itu telah rampung dilaksanakan alias fiktif.

Bersama pelaku, pihak Polres Gowa juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setoran, sebuah laptop dan komputer serta printer.

Dalam keterangannya juga, Kapolres Gowa mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengembangan kasus, kemana dana-dana tersebut disalurkan bahkan akan memberlakukan “Reversel Evidence”, yakni dengan menyita seluruh uang yang ada di rekening pelaku, untuk dibuktikan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.

“Jadi kami menghimbau kepada seluruh aparatur desa dan lurah agar senantiasa mengelola ADD yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” Tutup Shinto Silitonga.

Untuk perbuatan ke tiga tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.