Kades Bontoloe Bersama Anaknya Jalani Sidang Di Pengadilan Tipikor Makassar

803

SULSELBERITA.COM. Takalar - Dugaan Korupsi ADD/DD Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh Terdakwa Kepala Desa Bontoloe Abd Rajab Dg Rombo dan Bendahara Desanya Abd Wahid yang tak lain dari anaknya sendiri, menjalani sidang di pengadilan tipikor Makassar. Kamis (22/2/2018).

Dalam persidangan tersebut, terkait Dengan Dugaan Pemotongan Honor Kepala BPD dan Beberapa Kepala Dusun di Desa Bontoloe tidak terbukti, Menurut Penasehat Hukum Kedua Terdakwa Adzan Sulhaidir,SH Mengatakan bahwa Saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum Yang Berasal dari Unsur BPD Desa Bontoloe, Aparat desa, dan Kepala Dusun dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Dengan Tegas Membantah Bahwa Telah Terjadi Pemotongan Honor Mereka di tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh Kedua Terdakwa.

Advertisement

"Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Unsur BPD Desa Bontoloe, Aparat Desa, dan Kepala Dusun, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Dengan Tegas Membantah Bahwa Telah Terjadi Pemotongan Honor Mereka di tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh Kedua Terdakwa, sebagaimana Tertuang Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum" Jelas Adzan.

Adzan Sulhaidir SH menambahkan "Kami optimis bahwa Keadilan akan berpihak kepada kedua Terdakwa ini, karena didasari fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung, Kepala Desa Bontoloe Abdul Rajab Daeng Rombo, bersama anaknya Abd Wahid, diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2015 dan ditahan sejak 15 Desember 2017 lalu". Kunci Adzan.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Takalar, Zen Hadianto, SH, kepada awak media menjelaskan terkait proses persidangan kedua terdakwa, "Sekarang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, sehingga ada delapan perangkat desa, kepala dusun dan tukang yang di sidang di pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/2).