SULSELBERITA.COM. Takalar - Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah BPKD Takalar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Takalar (Perbup) No.33 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai (E-money) yg dilaksanakan di hotel Grand Kalampa, jalan jenderal Sudirman, Takalar. Rabu (31/1/2018).
Acara ini Buka oleh Sekretaris Daerah kabupaten Takalar, Kepala BPKD takalar, Kepala OPD, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran se kabupaten Takalar, serta ASN BPKD.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber dari BPKD provinsi Sulsel, Bank BPD Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Sekda kabupaten Takalar, H. Nirwan Nasrullah, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Takalar no.33 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan semua Perangkat Daerah terkait dengan pelaksanaan transaksi non tunai,” ujarnya.
Sehingga kedepan dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya penyelewengan.
“Dan semoga kegiatan yang kita lakukan ini, dapat menjadikan Takalar yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” jelas Nirwan.
Sementara Kepala BPKD kabupaten takalar, H.Saripuddin, menyampaikan tentang implementasi transaksi non tunai di kabupaten Takalar sudah dilakukan 75% dan tinggal 25% yang masih menggunakan kwitansi.
Katanya, di tahun 2018, untuk pembayaran dibawah Rp.10 juta itu masih menggunakan kwitansi dan diatas dari Rp.10 juta itu melalui transaksi non tunai.
“Jadi setiap transaksi maupun kegiatan, semuanya harus memiliki rekening. Karena kwitansi dulu, setelah itu baru ditransferkan dananya,” tuturnya.
Dan sistem ini, akan langsung tercatat di kas daerah untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.
“Sehingga pengelolaan keuangan bisa berjalan secara transparansi dan akuntabel,” tutupnya.
Disampaikan pula oleh Penanggung Jawab Kgtn ini Andi Gunawan.H,SS,MAP Kabid Renpenda bahwa Kab Takalar adalah Kab Kedua di Sulsel yg telah melakukan Sosialisasi E-Money smg penerapanx kedepan dpt berjalan yg pada akhirnya dapat menjadikan Takalar yg Unggul, Sejahtera dan Bermartabat sebagaimana harapan Pemerintah kita".