SULSELBERITA. COM. TANJUNGPINANG - seperti yang telah diberitakan oleh media ini dan beberapa media lainnya, dimana pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mentersangkakan mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon dan Makmur, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.
Kini pihak Kejati Kepri dalam hal ini tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Senin (25/9), memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Natuna Yusripandi. Yusripandi dimintai keterangan sebagai saksi terhadap empat tersangka lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.
Selain Yusripandi, tim penyidik Kejati juga memeriksa tiga saksi lainya. Mereka adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna Raja Amirullah yang juga tersangka dalam kasus ini, dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai mantan Wakil Bupati periode 2010-2011.
Selain itu juga, yang ikut di periksa adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kab. Natuna periode 2009-2012, Makmur yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun pemeriksaan Makmur kali ini juga diambil keterangannya sebagai saksi untuk perkara empat tersangka lainya. Saksi lain lagi, yakni Erni Erawati, yang juga sebagai mantan Kasubag Keuangan pada DPRD Kabupaten Natuna.
Fery Tass selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri dalam keterangannya kepada awak media mengatakan "ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi atas penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut," Ujar , Ferry Tass.
Menurutnya lagi, pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, sesuai tugas dan tanggungjawab mereka masing-masing dalam kapasitas yang bersangkutan, terkait masalah tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Natuna dimaksud.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini masih terus kita lakukan guna melengkapi berkas dari masing-masing tersangka, hingga saat ini masih terdapat sejumlah saksi lain yang akan diambil keteranganya guna melengkapi BAP masing-masing tersangka" urai Fery Tass.
"Adapun Jumlah saksi dalam perkara ini sebanyak 30 orang. Proses pemberkasan untuk masing-masing tersangka masih terus kita percepat penyelesaiannya hingga tuntas," Kunci Ferry Tass.
Untuk perbuatan para tersangka yang telah merugikan keuangan negara, dijerat dengan pidana pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.