SULSELBERITA.COM. Takalar - Kades Desa Tarowang Kec.Galesong Selatan Abd.Halim Hasan. S.Pd, hari ini Jumat (15/9/2017), secara resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik nya ke Kantor Polres Takalar, Laporan Kades Tarowang tersebut di terima oleh Kanit SPK2 Polres Takalar Ipda Asri, dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/ 153/ IX/ 2017/ SPKT.
Dalam laporannya Abd. Halim melaporkan Dua orang pengguna Facebook yang telah memposting kata kata yang sifatnya "Fitnah" dan telah mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi, maupun sebagai Kepala Desa.
Diantara Nitizen pengguna Facebook yang di laporkan adalah Akun atas nama DARMIN dan Firmansyah Dg Jarre, sementara untuk kasus penganiayaan yang menimpanya, And.Halim melaporkan salah seorang warganya Atas nama Dg Se're alamat Bonto Rea.
Kasus ini bermula saat Kades Tarowang Abd. Halim di tuding telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang warganya atas nama Dg Kanang warga Bonto Rea, tudingan tersebut di lakukan oleh Dg Se're yang merupakan ipar dari Dg Kanang, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya penganiayaan yang di lakukan oleh Terlapor Dg Se're.
Akibat dari fitnah tersebut, Kades Tarowang sempat diamankan dikantor Polsek Galesong selama 3 hari, namun karena tidak terbukti, dan tidak cukup saksi, sang Kades lalu di lepaskan, namun yang terjadi kemudian, beberapa Nitizen pengguna sosial media Facebook sudah terlanjur memposting tudingan dan fitnah tersebut, yang akhirnya di komentari miring oleh puluhan nitizen lainnya.
Atas dasar tersebutlah, Abd. Halim kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Pihak Polres Takalar, di dampingi oleh pengacaranya, Abd. Halim kepada awak media ini mengatakan "Saya merasa di cemarkan nama baikku, baik secara pribadi maupun sebagai kepala Desa, karena apa yang di katakan mereka Di facebook itu sama sekali tidak benar dan fitnah, makanya kami menprint out postingan terlapor di facebook beserta comentar nitizen lainnya sebagai barang bukti" Jelas Abd. Halim di kantor Polres Takalar (Jumat, 15/9/2017).
Abd. Halim melanjutkan "Kami laporkan Ke Dua org Nitizen tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang undang IT" kuncinya.