OMNIBUS LAW JANGAN TERBURU-BURU

146

SULSELBERITA.COM. Jakarta - Omnibus Law dapat mengatur singkronisasi regulasi antara Kementerian, karena itulah kenapa omnibus law harus hadir dalam konsep dan praktik yang komprehensif, tidak boleh terburu-buru dan mampu melibatkan semua elemen publik.
Demikian dikemukakan Anwar Hafid kepada Redaksi di Jakarta (2/6/2020)

Ditambahkan Omnibus Law akan berjalan baik jika konsepnya dan praktik berjalan seiring, olehnya penerapan standardisasi pengupahan, pengawasan praktik usaha semua mengacu pada kepentingan publik, karena itu regulasi yang menjamin kepentingan pekerja harus kita hadirkan.
“Poin saya keberpihakan dan hak-hak dasar bagi pekerja, sehingga Omnibus Law Upah Minimum Pekerja tidak menurun. Niatnya adalah mempermudah regulasi dan menyatukan aturan yang selama ini tumpang tindih ini yang harus kita kawal,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Advertisement

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi adalah jalur konstitusional jika ada pihak yang merasa ada regulasi yang bertentangan dengan kepentingan publik ya silahkan saja, karena itu ada jalurnya.
“Langkahnya hanya satu yakni rwncangan undang-undang ini butuh kajian yang mendalam, komprehensif dengan mendengarkan seluruh elemen termasuk mengkalkulasi kondisi ekonomi pada masa pandemi dan akan datang. Saya pikir demikian,” saran Anwar Hafid menutup pembicaraan via whaatsapp.

Sementara itu, di tempat terpisah, Andi Naja FP Paraga menilai, adanya pandangan banyak pakar bahwa Omnibus Law dapat mengatur singkronisasi regulasi antara Kementerian bukan tanpa alasan dan menguatkan asosiasi berfikir kami mengapa Kantor Menteri Koordinator Perekonomian yang memiliki peran besar didalam mensosialisasikan RUU Cipta Kerja hasil Omnibus Law karena yang merasakan ketidaksinkronan kebijakan itu adalah pengatur regulasi dibidang perekonomian.

“Jika regulasi Kementerian Perdagangan tidak mendorong kemajuan industri berarti terjadi ketidaksinkronan regulasi dengan Regulasi pada Kementrian Perindustrian begitu sebaliknya. Tentu Industri akan mengalami stagnasi yang akut. Dampak lainnya keengganan Investor berinvestasi pada sebuah negara yang regulasinya membingungkan dan tentu mereka akan memilih negara lainnya. Persoalan ketidaksinkronan itu harus diakhiri dengan pola yang tidak biasa yaitu Omnibus Law,” tambahnya.

Menurut Trainer Hubungan Industrial Nasional, penentuan Upah Minimum di Indonesia hanya berstandar upah seseorang yang hidup lajang walaupun pekerja itu sudah berumah tangga dan Penetapan Upah Minimum itu melalui Keputusan Pemerintah tingkat Propinsi yang kita kenal dengan istilah UMP upah minimum Propensi dan UMK Upah Minimum Kabupaten dengan mempertimbangkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang anggotanya terdiri dari Pengusaha,Serikat Buruh/Pekerja dan Pemerintah, sehingga Omnibus Law tidak akan menghapus Kewenangan Dewan Pengupahan. Artinya Penetapan Upah Minimum itu berdasarkan hasil bersama 3 komponen tersebut.

“Saya kira wajar-wajar saja DPR ingin melanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja itu karena pembuatan Undang-undang adalah salah satu tugas mereka. Tapi sebaiknya DPR RI harus mempertimbangkan pandangan dari semua pihak termasuk Pandangan Serikat Buruh/Serikay Pekerja. Anggota DPR RI tentu banyak yang berlatar belakang Pengusaha dan Pekerja yang harus bisa menjembatani dua aspirasi dan kepentingan itu. Pemerintah pun jika tetap bersemangat untuk mensupport RUU yang diusulkannya malah sangat bagus. Saya ingin mengatakan Jika Pemerintah dan DPR RI mengerjakan regulasi atas kepentingan nasional harus bisa keluar dari penyandraan siapapun,” ujar Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Tranportasi Nelayan Pariwisata dan Federasi Media Informatika Grafika Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tersebut.

“Memang idealnya Pemerintah dan DPR RI berkewajiban untuk mensosialisasikan RUU ini terlebih dahulu kepada Masyatakat dan membiarkan masyarakat memberi Kritik,mengusulkan saran perbaikan dan penyempurnaan. Dengan demikian RUU ini mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat. Pemerintah dan DPR RI tinggal sepakat memutuskan dan menetapkan jadi Undang-undang. Saya malah mengusulkan DPR turun dulu ke rakyat mensosialisasikan RUU Cipta Kerja ini sambil menenangkan rakyat akan Covid19,” tutup Andi Naja FP Paraga (Red/Wijaya).