Panwaslu Takalar Rekomendasikan Satpol PP Bersihkan Banner Jokowi yang Bertebaran dalam Kota Takalar

837

SULSELBERITA.COM. Takalar -  Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner Calon Presiden Jokowi dipaku di pohon sepanjang jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Takalar sejak dua hari terakhir ini.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang warga Kabupaten Takalar yang meminta agar namanya tidak ikut di mediakan, menilai jika pemasangan alat peraga kampaye tersebut, berpotensi merusak pohon pohon yang ada di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

Advertisement

"Pohon bukanlah tempat atau media untuk memasang APK, apalagi APK tersebut di paku di pohon, ini bisa merusak pohon pohon, sebaiknya para tim sukses juga harus memperhatikan faktor lingkungan".ujar sumber (14/11/2018).

Dari pantauan awak media ini, banner Capres Jokowi yang dipasang di pohon dengan cara di paku tersebut, di duga milik Partai PDI Perjuangan, karna di dalam banner terdapat lambang Partai tersebut.

Ketua KPUD Takalar Muh.Darwis yang di minta tanggapannya terkait banyaknya Banner Capres Jokowi yang di paku di pohon dalam kota  tersebut, mengatakan, "Iya kami sudah melihat itu, jadi kami langsung melakukan kordinasi dengan pihak Panwaslu Kabupaten, insyaallah kami akan tindak lanjuti" Ujar Darwis, (Selasa, 13/11/2018).

Dilain pihak, ketua Panwaslu Kabupaten Takalar Ibrahim Salim yang di temui di kantornya hari ini (Rabu, 14/11/2018), kepada awak media ini menjelaskan.

"Kita sementara koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup terkait dengan Perda tentang kebersihan kota, kami sudah melakukan rapat bersama dengan Satpol PP, Bawaslu,  KPU dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup,  dari pertemuan itu, kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup merekomendasikan kepada Satpol PP untuk membersihkan semua banner Capres Jokowi,  Makanya terkait dengan baliho spanduk atau banner itu kita kordinasikan ke KPU dan itu kita rekomendasikan ke satpol PP" Jelas Ibrahim.

Lanjut dikatakan Ibrahim, "Karena yang melakukan penertiban itu adalah satpol PP berdasarkan undang undang, terkait persoalan melanggar atau tidak itu kita kaji dulu, itu PKPU yang punya domain, tetapi kami sebagai pengawas tetap melakukan pengawasan apa yang kami lihat, kemudian kita tuangkan dalam Fom A sebagai bukti kami melakukan pengawasan. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan ketemu dengan komisioner untuk membahas ini'.Tutup Ibrahim