Plt Desa Kadatong Heri Amin, di Tuding Labrak UU Desa Terkait Swakelola

1093

SULSELBERITA.COM. Takalar - Masyarakat Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar kecewa dengan keputusan PLT kepala desa Kadatong Heri Amin, yang menunjuk orang luar dari Desa Kadatong dalam penanggung jawab proyek Desa, yakni pengerjaan jalan tani di Dusun Kassi Selatan Desa Kadatong, yang panjangnya 300 meter dengan total dana 140 juta lebih.

Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Kadatong Muh. Syarif mewakili masyarakat menyampaikan keluhan tersebut ke Heri Amin. Tindakan Plt kepala Desa menyalahi aturan undang-undang Desa, dimana setiap pengerjaan proyek desa itu harusnya swakelola.

Advertisement

"Masyarakat sudah paham akan pengerjaan proyek Desa dimana pengerjaannya harus swakelola, artinya masyarakat internal Desa yang harus bertanggung jawab sepenuhnya proyek tersebut. Saya selaku ketua BPD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kasus ini dan bahkan masyarakat mengancam akan memboikot proyek itu. Plt Kepala Desa mengangkat penanggung jawab proyek Desa yang bukan orang Kadatong, melainkan orang yang berada diluar Kadatong. Ini menyalahi aturan undang-undang desa terkait swakelola" tuturnya.

Heri Amin yang ditemui di kantor Desa Kadatong mengatakan bahwa tindakannya adalah suatu proses untuk mempercepat pengerjaan proyek desa.
"Dana Dsa Kadatong belum cair dan ada orang yang siap tanggulangi dana tersebut, sehingga saya tunjuk orang itu" ungkap Heri Amin.

Sekretaris Camat Galesong Selatan yang sekaligus merangkap sebagai Plt Desa Kadatong itu mengatakan juga tidak tahu menahu aturan tentang swakelola Dana Desa meskipun sebelumnya sudah pernah menjabat Plt desa.

Hendrawan yang merupakan masyarakat desa Kadatong mengatakan bahwa Plt kepala desa Kadatong tidak sesuai dengan prinsip otonomi desa dimana desa berwenang mengatur rumah tangga desa secara mandiri dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai maksud pengaturan UU. No.6/2014 tentang Desa. Saya lihat Proyek pengerjaan jalan desa ini dipihak ketigakan karena Burhanuddin Dg Lapang yang bertanggung jawab baik itu upah maupun material dan ini menyalahi undang-undang tersebut.

"Saya juga sudah lama kerja proyek seperti ini dan propesi saya memang dibidang itu, itu namanya mempihak ketigakan proyek kalau dia yang bertanggung jawab baik upah maupun material. Kalau persoalan talang mentalangi karena dana desa belum cair, saya dan beberapa masyarakat siap juga mentalangi". Tambahnya pula.

Salah satu team pelaksana kegiatan (TPK) yang juga kepala dusun kassi Utara dg muntu membenarkan bahwa penanggung jawab upah maupun material adalah burhanuddin dg lapang.

Jauh sebelum pemasukan material proyek, kepala dusun kassi Utara sudah memperjelas terkait pekerjaan desa ke Burhanuddin Dg Lapang tersebut. Namum, yang bersangkutan malah 'mencatut" nama Bupati,  mengatakan bahwa ini adalah perintah Bupati Takalar Syamsari Kitta.