Kwitansi Pinjaman Pribadi Akhirnya Berbuntut Hukum??

4055

SULSELBERITA.COM. Takalar - Hari ini (Senin, 4/6/2028), media sosial Facebook di Takalar dihebohkan dengan berita tentang carut marut pembagian alsintan pada dinas Pertanian, bahkan yang teranyar salah seorang kader Partai PKS di tuding menjual alsintan kepada kelompok tani.

Hal tersebut, tentunya membuat Ahmad Jais yang disebut sebut namanya geram dan tidak terima dengan tuduhan tersebut, apalagi kwitansi yang dijadikan sebagai bukti yang dimaksud, ternyata adalah kwitansi pinjaman pribadi yang sama sekali tidak berhubungan dengan tudingan tersebut.

Advertisement

"Kwitansi tersebut bukan tanda bukti pembelian alsintan, tetapi itu pinjaman pribadi yang sifatnya sementara, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan alsintan" ujar Jais melalui sambungan telepon (Senin, 4/6/2018).

Lanjut di sampaikan Ahmad Jais "Saya sama sekali tidak terima jika di tuding menjual alsintan, ini pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, insyaallah besok (selasa red) kami akan laporkan hal ini ke pihak kepolisian". Tutup Jais.

Seperti yang di lansir dari media Trialief.com, disebutkan bahwa salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Riset dan Kajian Publik (REKAP) melakukan pencarian dan investigasi dari berbagai sumber di masyarakat khususnya penerima manfaat, terkait dugaan terjadinya penjualan alsintan pada kelompok Tani di Takalar.

Dilain pihak, H. Zainuddin Dg Nyau yang juga disebut sebut sebagai pihak yang membeli alsintan tersebut, membantah keras melalui sebuah Pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai Enam Ribu, yang isinya membantah informasi dan tudingan miring tersebut.