KP2KP Jeneponto dan KKP Bantaeng, Sosialisai SPT Cara Online Melalui e-Filing

500

SULSELBERITA.COM, Jeneponto - Kegiatan Sosialisai Perpajakan Tahunan yang di laksanakan oleh KP2KP Bontosungguh bersama KKP Pratama Bantaeng yang bertempat di Cafe 88 Jl. Lingkar Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Senin, (23/04/2018).

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Bontosunggu yang bekerjasama dengan KPK Pratama Bantaeng Sosialisasi perpajakan tersebut dilakukan terkait tatacara pelaporan pengisian SPT tahunan PPH badan 2017 secara online melalui aplikasi e-filing.

Advertisement

Dimana kegiatan ini yang melibatkan beberapa gabungan asosiasi dan para rekan-rekan pemerintah dan pengusaha-pengusaha lainnya, dari barang dan jasa, dan jasa kontruksi se Kabupaten Jeneponto.

KKP Pratama Bantaeng Hendra Defianto mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan kurang lebih hari ini kita terkait tatacara pengisian SPT Tahunan badan melalui aplikasi e-filing,

"Olehnya itu, melalui sosialisasi ini kita mengharapkan untuk kepatuhan para wajib pajak badan terutama yang belum tertib. Kemudian diharapkan peningkatan jumlah wajib pajak badan, khusus di Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan dari pada tahun sebelumnya," Katanya

Karena ini berbasis elektronik yang sifatnya online tentunya diharapkan agar para rekan-rekan dapat mengetahui pasti tatacara pelaporan dan pengisian SPT tahunan tersebut.

"Pengisian pelaporan wajib pajak yang berbasisi elektronik melalui e-filing masih banyak yang awam tentang pengetahuan, sehingga kita melaksanakan kegiatan ini agar rekan-rekan dapat memahaminya," Terangnya Hendra Defianto.

Menurut KP2KP Bontosunggu Ardiman selaku pihak pelaksana mengatakan, pelaporan SPT tahunan badan apabila terjadi keterlambatan melapor SPT tahunannya akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah, ugkapnya

Untuk mengetahui pencapaian target tersebut, maka KKP Pratama Bantaeang bekerjasama dengan PK2KP Bontosunggu akan mengadakan sosialisasi e-filing sebelum perlaporan berakhir, dan apabila ada keterlambatan melapor maka akan dikenakan denda,

"Ia akan dikenakan sanksi atau denda sebesar 1 juta rupiah bilaman pelaporannya telat paling lambat tanggal 30 april untuk wajib pajak tahunan," bebernya Ardiman di Cafe 88 kepada media ini.

Kontributor Jeneponto: (Samsir)